Hukum dan Kriminalitas

BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Maming

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka.

Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara