
Jakarta, BeritaManado.com – Penegak hukum di Indonesia dinilai belum cukup dewasa karena sikap kurang independen yang membuat korban ketidakadilan masih berjatuhan.
Salah satunya bernama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu 2 periode, Kalimantan Selatan.
Bupati termuda di tahun 2011 itu, harus merasakan dinginnya bui, atas kesesatan hukum majelis hakim (meminjam istilah Prof Romli Sasmita).
Atas dasar keprihatinan terhadap marwah peradilan pakar hukum dan akademisi sejumlah kampus melakukan eksaminasi kasus tersebut.
Melibatkan pakar hukum administrasi, pidana dan perdata hasil eksaminasi dari pakar hukum kampus seperti UII, UI, Unpad, UGM dan Undip relative sama, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Mardani H Maming atas pasal yang dijatuhkan padanya.
Bahkan semuanya sepakat agar Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasus tersebut, supaya mardani H Maming bisa dibebaskan.
Mereka semua juga sudah menasbihkan diri untuk menjadi sahabat pengadilan kasus tersebut.
Guru Besar Hukum Buka Suara
Sejumlah pakar hukum mendesak agar Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, dibebaskan dari hukuman.
Permintaan ini disampaikan setelah dilakukan analisis mendalam terhadap putusan pengadilan yang menjerat Mardani.
Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung banyak kekeliruan.
Menurutnya, unsur penerimaan hadiah yang menjadi dasar dakwaan tidak terpenuhi, karena transaksi yang terjadi merupakan hubungan perdata yang sah.
Senada dengan Prof. Topo, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menilai ada kesalahan dalam putusan tersebut.
Ia berpendapat bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang menilai keabsahan keputusan administrasi yang telah dikeluarkan oleh Mardani selaku Bupati.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, bahkan menyebut ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara ini.
Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan yang dijatuhkan tidak didasarkan pada fakta hukum yang kuat.
Para pakar hukum ini menilai bahwa proses hukum terhadap Mardani merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius dan meminta agar pihak berwenang segera melakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.
Hukum Indonesia Tersandera
