Manado, BeritaManado.com — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selamatkan 18 (delapan belas) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan ditempatkan secara nonprocedural.
Dalam rilis yang diterima dari BP2MI, bahwa terkait kronologis pencegahan yang dilakukan oleh BP2MI tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perekrutan illegal.
“Pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB, BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tanggerang Selatan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan hasil ditemukan 18 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditampung di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten,” ungkap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
Lebih lanjut Benny menyebutkan, pada pencegahan tersebut terdapat dua orang yang sudah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau dengan penerbangan pukul 05.55 WIB dengan salah satu maskapai tujuan Bandara Hang Nadim Batam.
“Sementara 16 orang lainnya sedang menunggu jadwal keberangkatan dan dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa korban sudah berada di penampungan dalam kurun waktu 7 sampai 60 hari. Dari 18 orang yang dilakukan pencegahan tersebut semuanya adalah perempuan dimana 15 (Lima belas) orang berasal dari Sulawesi Utara, 2 (dua) orang berasal dari Jawa Barat dan 1 (satu) orang berasal dari Nusa Tenggara Barat,” jelas Rhamdani.
Dia melanjutkan, bahwa modus pelaku kejahatan tersebut, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Singapura dengan mendapatkan gaji sebesar 640-750 Dollar Singapura atau 7 – 9 juta Rupiah per bulan dan para korban telah menerima uang saku sebesar 5 – 6 juta Rupiah.
“Adapun turut diamankan sebagai pelaku yaitu laki-laki bernama Mei yang berperan sebagai perekrut dan penyalur, perempuan HK bereperan sebagai pengelola penampungan dan pengajar Bahasa, laki-laki MM berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan dimana ketiga orang diduga pelaku sudah dibawa ke Polres Tanggerang Selatan guna dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, sementara para korban langsung diarahkan ke Shelter BP3MI DKI Jakarta untuk diproses kepulangannya,” kata Benny.
Olehnya himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Tentunya melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.
Disisi lain, Benny memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah ikut membantu BP2MI dalam melakukan tugas-tugas mulia.
“Selaku Kepala BP2MI menyampaikan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagai korban, semoga pelaku segera terungkap dan proses hukum bisa segera berjalan. Saya juga akan menegaskan bahwa BP2MI tidak akan pernah berhenti untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan terhadap hukum positif kita dan negara tidak boleh kalah, negara akan hadir dan hukum harus tertap ditegakkan,” tutupnya.
(***/Jhonli Kaletuang)