Bitung – Kasus penangkapan kapal ikan KM Abigail 01 oleh Dit Polair Polda Maluku Utara dinilai penuh kejanggalan. Pasalnya, Dit Polair Polda Maluku Utara menyatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan dan telah menetapkan Kapten KM Abigail 01, Iswan Makpal sebagai tersangka sesuai berkas perkara tahap I nomor B/99/V/2015/Dit Polair, tanggal 18 Mei 2015.
“Tapi anehnya, kenapa tiga penyidik dari Dit Polair Polda Maluku Utara masih melengkapi data dengan mendatangi Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BP2TPMD) Pemkot Bitung. Bukankah berkas penyelidikannya sudah lengkap,” kata personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqir Boven, Senin (8/6/2015).
Boven mengaku tidak habis pikir, karena penyidik Dit Polair Polda Maluku Utara masih mencari-cari data, sementara berkas kasus KM Abigail 01 sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Inikan aneh dan janggal. Sudah ada tersangka tapi masih mencari-cari data, ada apa,” katanya.
Tak hanya itu, apa yang disangkakan Dit Polair Polda Maluku Utara yakni melewati wilayah izin tangkap kata Boven sangat mengada-ada. Karena menurut Boven, KM Abigail 02 memiliki izin untuk menangkap ikan di Laut Maluku dan Laut Halmahera seperti yang dikeluarkan BP2TPMD Pemkot Bitung.
“Keanehan lain, Dit Polair Polda Maluku Utara tidak menahan para awak kapal dan hanya membiarkan terlantar di Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate tanpa diberi makan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Kasus penangkapan kapal ikan KM Abigail 01 oleh Dit Polair Polda Maluku Utara dinilai penuh kejanggalan. Pasalnya, Dit Polair Polda Maluku Utara menyatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan dan telah menetapkan Kapten KM Abigail 01, Iswan Makpal sebagai tersangka sesuai berkas perkara tahap I nomor B/99/V/2015/Dit Polair, tanggal 18 Mei 2015.
“Tapi anehnya, kenapa tiga penyidik dari Dit Polair Polda Maluku Utara masih melengkapi data dengan mendatangi Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BP2TPMD) Pemkot Bitung. Bukankah berkas penyelidikannya sudah lengkap,” kata personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqir Boven, Senin (8/6/2015).
Boven mengaku tidak habis pikir, karena penyidik Dit Polair Polda Maluku Utara masih mencari-cari data, sementara berkas kasus KM Abigail 01 sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Inikan aneh dan janggal. Sudah ada tersangka tapi masih mencari-cari data, ada apa,” katanya.
Tak hanya itu, apa yang disangkakan Dit Polair Polda Maluku Utara yakni melewati wilayah izin tangkap kata Boven sangat mengada-ada. Karena menurut Boven, KM Abigail 02 memiliki izin untuk menangkap ikan di Laut Maluku dan Laut Halmahera seperti yang dikeluarkan BP2TPMD Pemkot Bitung.
“Keanehan lain, Dit Polair Polda Maluku Utara tidak menahan para awak kapal dan hanya membiarkan terlantar di Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate tanpa diberi makan,” katanya.(abinenobm)