Pingkan Sondakh
Bitung – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BP2TPMD) Pemkot Bitung, Pingkan Sondakh menyatakan dokumen KM Abigail 01 yang ditangkap Dit Polair Polda Maluku Utara tidak bermasalah.
Sondakh mengatakan, dokumen seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) milik KM Abigail 01 baru diperbahurui sebelum mereka melaut. Dan proses penerbitan dokumen sesuai dengan prosedur, seperti pengecekan kapal sebelum penerbitan izin.
“Dokumen yang kami terbitkan berdarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” kata Sondakh, Senin (8/6/2015).
Dalam dokumen itu kata Sondakh, KM Abigail 01 diberi kewenangan menangkap ikan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 715 dan 716 sesuao Pasal 5 Permen Nomor 02 tahun 2014. Dimana WPP-NRI 715 menyatakan wilayah tangkap meliputi Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
“Sedangkan WPP-NRI 716 meliputi Perairan Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera,” katanya.
Jadi kata dia, apa yang disangkakan Dit Polair Polda Maluku Utara terhadap KM Abigail 01 soal melewati wilayah tangkap ikan tidaklah mendasar, karena sesuai dokumen wilayah Halmahera, Maluku dan Sebelah Utara Pulau Halmahera adalah memang wilayah tangkap mereka.
“Kecuali ada pelanggaran lain yang diluar kewenangan dokumen yang kami terbitkan, namun pada dasarnya KM Abigail 01 memang dari segi dokumen tak bermasalah,” katanya.(abinenobm)
Pingkan Sondakh
Bitung – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BP2TPMD) Pemkot Bitung, Pingkan Sondakh menyatakan dokumen KM Abigail 01 yang ditangkap Dit Polair Polda Maluku Utara tidak bermasalah.
Sondakh mengatakan, dokumen seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) milik KM Abigail 01 baru diperbahurui sebelum mereka melaut. Dan proses penerbitan dokumen sesuai dengan prosedur, seperti pengecekan kapal sebelum penerbitan izin.
“Dokumen yang kami terbitkan berdarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” kata Sondakh, Senin (8/6/2015).
Dalam dokumen itu kata Sondakh, KM Abigail 01 diberi kewenangan menangkap ikan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 715 dan 716 sesuao Pasal 5 Permen Nomor 02 tahun 2014. Dimana WPP-NRI 715 menyatakan wilayah tangkap meliputi Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
“Sedangkan WPP-NRI 716 meliputi Perairan Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera,” katanya.
Jadi kata dia, apa yang disangkakan Dit Polair Polda Maluku Utara terhadap KM Abigail 01 soal melewati wilayah tangkap ikan tidaklah mendasar, karena sesuai dokumen wilayah Halmahera, Maluku dan Sebelah Utara Pulau Halmahera adalah memang wilayah tangkap mereka.
“Kecuali ada pelanggaran lain yang diluar kewenangan dokumen yang kami terbitkan, namun pada dasarnya KM Abigail 01 memang dari segi dokumen tak bermasalah,” katanya.(abinenobm)