Bitung – Sudah dua bulan lebih kapal penangkap ikan KM Abigail 01 bersama sembilan orang ABK ditahan Dit Polair Polada Maluku Utara tanpa kejelasan. Kapal jenis pamboat dari Kota Bitung ini diamankan Dit Polair Polda Maluku Utara ketika sementara mencari ikan di perairan Loloda Malaku Utara.
Menurut pemilik kapal, Hendry Sutanto, kapal miliknya ditangkap 25 mil dari perairan Loloda dan digiring ke pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate dengan alasan tak memiliki kelengkapan dokumen.
“Padahal semua dokumen lengkap, karena tidak mungkin diijinkan keluar dari pelabuhan Perikanan Kota Bitung jika tak memiliki dokumen,” kata Sutanto, (8/6/2015).
Lebih anehnya lagi kata Sutanto, alasan Dit Polair Polada Maluku Utara menangkap kapalnya adalah tak melapor ketika memasuki wilayah Maluku Utara menangkap ikan. Padahal secara aturan kata dia, apa yang disangkakan itu nanti dilakukan setelah kapal melakukan bongkar muatan atau merapat ke palabuhan Ternate.
“Tidak ada aturan bahwa setiap kapal dan ABK WNI harus melapor disaat posisi kapal berada di lautan lepas,” katanya.
Namun hingga kini KM Abigail 01 tak kunjung dilepaskan kendati apa yang disangkakan Dit Polair Polada Maluku Utara tak terbukti sama sekali. Tapi hingga kini proses penahanan tetap dilakukan tanpa kejelasan pelanggaran.(abinenobm)
Bitung – Sudah dua bulan lebih kapal penangkap ikan KM Abigail 01 bersama sembilan orang ABK ditahan Dit Polair Polada Maluku Utara tanpa kejelasan. Kapal jenis pamboat dari Kota Bitung ini diamankan Dit Polair Polda Maluku Utara ketika sementara mencari ikan di perairan Loloda Malaku Utara.
Menurut pemilik kapal, Hendry Sutanto, kapal miliknya ditangkap 25 mil dari perairan Loloda dan digiring ke pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate dengan alasan tak memiliki kelengkapan dokumen.
“Padahal semua dokumen lengkap, karena tidak mungkin diijinkan keluar dari pelabuhan Perikanan Kota Bitung jika tak memiliki dokumen,” kata Sutanto, (8/6/2015).
Lebih anehnya lagi kata Sutanto, alasan Dit Polair Polada Maluku Utara menangkap kapalnya adalah tak melapor ketika memasuki wilayah Maluku Utara menangkap ikan. Padahal secara aturan kata dia, apa yang disangkakan itu nanti dilakukan setelah kapal melakukan bongkar muatan atau merapat ke palabuhan Ternate.
“Tidak ada aturan bahwa setiap kapal dan ABK WNI harus melapor disaat posisi kapal berada di lautan lepas,” katanya.
Namun hingga kini KM Abigail 01 tak kunjung dilepaskan kendati apa yang disangkakan Dit Polair Polada Maluku Utara tak terbukti sama sekali. Tapi hingga kini proses penahanan tetap dilakukan tanpa kejelasan pelanggaran.(abinenobm)