
Bitung – Tim Tarsius Polsek Maesa menangkap dua remaja atas dugaan kasus pencurian di minimarket Alfamart Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa, Kamis (28/03/2019).
Kedua remaja itu adalah AIR (16) dan CP (16), ditangkap di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa dan di Kompleks Rumah Sakit Budi Mulia oleh Tim Tarsius Polsek Maesa dipimpin Ipda Tuegeh Darus.
“Keduanya melakukan aksi pencurian tanggal 26 Maret 2019 sekitar pukul 01.30 Wita dan berhasil menggasak isi barang di minimarket,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Jumat (29/03/2019).
Sesuai pengakuan kedua remaja itu kata Edy, sebelum melakukan aksinya, keduanya terlebih dahulu menegak minuman keras jenis Cap Tikus tak jauh dari lokasi kejadian.
“AIR kemudian mengajak CP menuju bagian belakang minimarket Alfamart dengan tujuan mencongkel ventilasi udara,” katanya.
Dengan menggunakan paving block, kata Edy, keduanya berhasil masuk kemudian merusak pintu tengah yang terbuat dari kayu dengan cara menendang pintu serta menggunakan tabung damkar.
“Keduanya kemudian menggasak uang dan sejumlah barang yang ada di dalam minimarket. Selanjutnya menggunakan ojek untuk menyimpan barang curian di rumah rekannya yang berada di Perum Korea Kelurahan Manembo-Nembo Atas,” katanya.
Akibat ulah kedua remaja itu kata Edy, minimarket mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp19 jutaan.
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP,” katanya.
(abinenobm)
