
Bitung, Beritamanado.com – Kasus kriminal yang melibatkan remaja di Kota Bitung kembali alami peningkatan.
Kali ini, dua remaja ditangkap Tim Resmob Polres Bitung karena melakukan tindak pidana pencurian di Gudang Toko Citra Jaya Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, Senin (13/07/2020).
Kedua remaja itu adalah GK (16) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dan KS (16) Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ditangkap bersama seorang pemuda inisial HK alias Haris (25) Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Dari informasi, Haris Cs melakukan aksinya, Senin pagi sekitar pukul 06.15 Wita dengan cara mendatangi gudang Toko Citra Jaya Bitung dan memanjat lewat fentilasi.
Haris kemudian merusak cctv agar tidak terekam, sedangkan KS menunggu di luar gudang. Kemudian Haris dan GK merusak gembok ruangan tempat penyimpanan kasur.
Mereka kemudian mengambil tujuh buah kasur lalu disembunyikan dan sekitar pukul 18.13 Wita dua buah kasur dijual ke salah satu warga yang ada di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dengan harga Rp200 ribu.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan ketiga pelaku itu dijerat 363 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Mereka berhasil mengambil dua buah kasur ukuran 160×2 cm, tiga buah kasur ukuran 150×2 cm dan dua buah kasur ukuran 80×1 cm,” kata Taufiq.
(abinenobm)
