Manado, BeritaManado.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar jumpa pers terkait penangkapan 2 tersangka kasus narkoba jenis Metamphetamine atau biasa disingkat Met yang di Indonesia biasa disebut sabu-sabu, Senin (19/10/2020).
Jumpa tersebut digelar di Kantor BNNP Sulut dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulut Brigjen. Pol. Drs. Victor Joubert Lasut, MM, serta menghadirkan barang bukti dan 2 tersangka diakhir jumpa pers.
Victor Lasut mengungkapkan, BNNP Sulut awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan inisial HG pada 16 September 2020 di Terminal Malalayang saat baru turun dari bus.
Bersama dengan HG, diamankan 1,2 gram sabu yang dibungkus dan disimpan dalam rokok dan disembunyikan dalam tas.
“HG warga Manado dan diketahui baru tiba dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Yang bersangkutan juga mengakui kalau sabu tersebut dari Palu,” ujar Victor.
Selain itu, BNNP Sulteng juga menangkap 1 lagi tersangka laki-laki inisial HS saat tim BNNP Sulut sedang dalam perjalanan sehingga keduanya berkerjasama menangani perkara HG dan HS.
BNNP Sulut pun akhirnya menjemput HS di Palu dan mengembangkan kasus tersebut karena merupakan jaringan nasional bahkan internasional karena barang bukti yang diamankan berasal dari Malaysia.
“Ada juga target operasi kami yang sempat jadi target operasi juga dari pihak Sulteng, tapi melarikan diri. Mudah-mudahan kami bisa lakukan. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” ujar Victor.
Salah satu tersangka, yaitu HS, diketahui merupakan adik kandung dari pejabat di Kota Palu yang juga merupakan vokalis band kenamaan tanah air.
(srisurya)