Kota Bitung

BLH Sebut PT Jaya Sakti Perusahaan Kumabal

Aktivitas PT Jaya Sakti yang dikeluhkan karena mengotori jalan dan diduga tanpa ijin (foto beritamanado)
Aktivitas PT Jaya Sakti yang dikeluhkan karena mengotori jalan dan diduga tanpa ijin (foto beritamanado)

Bitung – Proses pembangunan pelataran parkir container milik PT Jaya Sakti di gang Senyum Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dan Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir rupanya juga tak mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung.

Padahal perusahaan tersebut telah melakukan pematangan lahan tapi tak kunjung melakukan pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL) dari BLH Kota Bitung.

“Sampai saat ini PT Jaya Sakti belum memiliki UPL/UKL dan itu belum diurus hingga saat ini padahal mereka sudah melakukan perubahan bentangan alam,” kata Kepala BLH Kota Bitung, Adry Supit beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari awal pihaknya sudah meminta agar PT Jaya Sakti segera mengurus UPL/UKL sebelum melakukan kativitas. Namun himbauan dan permintaan Supit itu tak pernah diindahkan dan terus melakukan pematangan lahan.

“Kalau tidak salah kami sudah tiga kali mendatangi lokasi pembangunan pelataran parkir container PT Jaya Sakti tapi tetap saja tak diindahkan,” katanya.

Bahkan pihaknya sudah beberapakali menyurat kepada pihak PT Jaya Sakti agar segera mengurus UPL/UKL sebelum melakukan aktivitas perubahan bentangan alam, tapi tetap saja tak ada tindak lanjut. “PT Jaya Sakti memang kumabal, sudaha beberapa kali kami datangi tapi tetap saja tak datang mengurus UPL/UKL,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara