BITUNG—Diperkirakan ada 19 perusahaan di Kota Bitung yang terancam ditutup oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pasalnya dari tindaklanjut BLH Kota Bitung soal instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tentang instalasi pembuangan air limbah (IPAL) ke laut tidak diindahkan oleh sejumlah perusahaan.
“Dari hasil surat tembusan ke 46 perusahaan besar yang membuang limbah ke laut hanya 27 perusahaan yang bersedia mengikuti aturan dari KLH, sedangkan 19 perusahaan lainnya tidak bersedia membuat IPAL sesuai standart,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey.
Menurut Dondokambey ada 46 perusahaan industri yang melakukan aktifitas pembuangan limbah ke laut saat ini. Dimana perusahaan-perusahaan industry ini menurutnya berada di kelurahan Tanjung Merah ke Aertembaga sampai yang berada di pulau Lembeh harus mengikuti ketentuan.
“Jika ada perusahaan seperti 19 perusahaan yang tidak mau menggunakan IPAL sesuai aturan maka perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin usaha,” katanya.
Jika perintah ini tidak di indahkan menurut Dondokambey, Pemkot Bitung dalam hal ini pihaknya memiliki hak untuk memberhentikan operasi perusahaan tersebut. “Jelas kami akan menghentikan aktifitas ke-19 perusahaan tersebut, jika pada bulan berjalan ini ke 19 perusahaan tidak ingin memperbaiki IPALnya maka secara otomatis bulan depan perusahaan tersebut harus ditutup dan saat ini kami sementara melakukan pembinaan kepada 27 perusahaan yang sekarang membangun IPALnya,” ujar Dondokambey seraya mengatakan saat ini hanya satu perusahaan yang mengajukan pembuatan ijin IPAL ke laut, sedangkan perusahaan lain belum memiliki ijin sama sekali.(en)
BITUNG—Diperkirakan ada 19 perusahaan di Kota Bitung yang terancam ditutup oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pasalnya dari tindaklanjut BLH Kota Bitung soal instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tentang instalasi pembuangan air limbah (IPAL) ke laut tidak diindahkan oleh sejumlah perusahaan.
“Dari hasil surat tembusan ke 46 perusahaan besar yang membuang limbah ke laut hanya 27 perusahaan yang bersedia mengikuti aturan dari KLH, sedangkan 19 perusahaan lainnya tidak bersedia membuat IPAL sesuai standart,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey.
Menurut Dondokambey ada 46 perusahaan industri yang melakukan aktifitas pembuangan limbah ke laut saat ini. Dimana perusahaan-perusahaan industry ini menurutnya berada di kelurahan Tanjung Merah ke Aertembaga sampai yang berada di pulau Lembeh harus mengikuti ketentuan.
“Jika ada perusahaan seperti 19 perusahaan yang tidak mau menggunakan IPAL sesuai aturan maka perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin usaha,” katanya.
Jika perintah ini tidak di indahkan menurut Dondokambey, Pemkot Bitung dalam hal ini pihaknya memiliki hak untuk memberhentikan operasi perusahaan tersebut. “Jelas kami akan menghentikan aktifitas ke-19 perusahaan tersebut, jika pada bulan berjalan ini ke 19 perusahaan tidak ingin memperbaiki IPALnya maka secara otomatis bulan depan perusahaan tersebut harus ditutup dan saat ini kami sementara melakukan pembinaan kepada 27 perusahaan yang sekarang membangun IPALnya,” ujar Dondokambey seraya mengatakan saat ini hanya satu perusahaan yang mengajukan pembuatan ijin IPAL ke laut, sedangkan perusahaan lain belum memiliki ijin sama sekali.(en)