Amurang – Kasus penggelembungan suara yang melibatkan salah satu caleg DPRD Prov Sulut dari Partai Demokrat (PD) dapil Minsel-Mitra BL alias Bil yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memenuhi pangilan penyidik Satreskrim Polres Minsel, 26 Mei, kini tinggal dilimpahkan ke Kejari Amurang.
“Saat ini kasusnya terus kami kembangkan, selanjutnya di limpahkan ke Kejari Amurang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Melky Makawaehe, kepada beritamanado.com
Makawaehe menambahkan, kasus pidana Pemilu penggelembungan suara lainya di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, telah djatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan denda 1 juta rupiah serta subsider satu bulan, masing-masing Hukumtua Desa Poopo EP alias Eril, ketua PPS Desa Poopo YA alias Yandy, ungkap Makawaehe, rabu (28//5/2014). (sanlylendongan)
Amurang – Kasus penggelembungan suara yang melibatkan salah satu caleg DPRD Prov Sulut dari Partai Demokrat (PD) dapil Minsel-Mitra BL alias Bil yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memenuhi pangilan penyidik Satreskrim Polres Minsel, 26 Mei, kini tinggal dilimpahkan ke Kejari Amurang.
“Saat ini kasusnya terus kami kembangkan, selanjutnya di limpahkan ke Kejari Amurang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Melky Makawaehe, kepada beritamanado.com
Makawaehe menambahkan, kasus pidana Pemilu penggelembungan suara lainya di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, telah djatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan denda 1 juta rupiah serta subsider satu bulan, masing-masing Hukumtua Desa Poopo EP alias Eril, ketua PPS Desa Poopo YA alias Yandy, ungkap Makawaehe, rabu (28//5/2014). (sanlylendongan)