Bitung – Kasus utang piutang yang melibatkan BL alias Berty kini telah dilimpah ke Kejaksaan Kota Bitung. Menurut jurubicara Kejaksaan Kota Bitung, Wahyudin SH berkas Berty diserahkan Polres Bitung Jumat (25/1) lalu ke Kejaksaan.
“Saat ini kita masih sementara menyiapkan administrasi pelimpahan berkas Berty ke Pangadilan,” kata Wahyudin SH, Selasa (29/1).
Otomatis menurut Wahyudin, Berty kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan saat ini dititipkan di LP Tewaan. “Tapi bliau belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang tetap yang menyatakan dia bersalah, kendati saat ini ia dititipkan di LP,” katanya.
Ditanya soal apakah kasus Berty terlalu dipaksakan dan bermuatan politis, Wahyudin menepis karena pihak Polres telah melakukan penyudikan hingga melimpahkan ke Kejaksaan. Dengan kata lain menurutnya, pasal atau unsur yang disangkakan ke Berty dianggap memenuhi syarat sehingga Polres melimpahkan kasus tersebut.
“Bagi kami, sepanjang memenuhi unsur pasalnya, ya kita teruskan. Tapi kalau tidak bisa, ya tidak boleh di paksakan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian orang melihat kasus Berty hanya dari sisi pinjam meminjam saja, tapi tidak perjelas bagaimana proses sampai pinjaman itu terjadi. “Bagamana uang itu sampai brada di tangan Berty banyak yang tidak tahu, nah itu yang harus diketahui,” katanya.
Sementara itu, Berty sendiri dilaporkan salah satu pejabat Pemkot inisial YK karena masalah utang piutan. Dan ia ditahan Polres Bitung ketika usai menyerahkan laporan dugaan korupsi di Kota Bitung ke KPK dan Mabes Polri di Jakarta.(enk)
Bitung – Kasus utang piutang yang melibatkan BL alias Berty kini telah dilimpah ke Kejaksaan Kota Bitung. Menurut jurubicara Kejaksaan Kota Bitung, Wahyudin SH berkas Berty diserahkan Polres Bitung Jumat (25/1) lalu ke Kejaksaan.
“Saat ini kita masih sementara menyiapkan administrasi pelimpahan berkas Berty ke Pangadilan,” kata Wahyudin SH, Selasa (29/1).
Otomatis menurut Wahyudin, Berty kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan saat ini dititipkan di LP Tewaan. “Tapi bliau belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang tetap yang menyatakan dia bersalah, kendati saat ini ia dititipkan di LP,” katanya.
Ditanya soal apakah kasus Berty terlalu dipaksakan dan bermuatan politis, Wahyudin menepis karena pihak Polres telah melakukan penyudikan hingga melimpahkan ke Kejaksaan. Dengan kata lain menurutnya, pasal atau unsur yang disangkakan ke Berty dianggap memenuhi syarat sehingga Polres melimpahkan kasus tersebut.
“Bagi kami, sepanjang memenuhi unsur pasalnya, ya kita teruskan. Tapi kalau tidak bisa, ya tidak boleh di paksakan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian orang melihat kasus Berty hanya dari sisi pinjam meminjam saja, tapi tidak perjelas bagaimana proses sampai pinjaman itu terjadi. “Bagamana uang itu sampai brada di tangan Berty banyak yang tidak tahu, nah itu yang harus diketahui,” katanya.
Sementara itu, Berty sendiri dilaporkan salah satu pejabat Pemkot inisial YK karena masalah utang piutan. Dan ia ditahan Polres Bitung ketika usai menyerahkan laporan dugaan korupsi di Kota Bitung ke KPK dan Mabes Polri di Jakarta.(enk)