Kota Bitung

BKSDA “Restui” Ijin Cottage di TWA Batuangus

Bitung—Kepala BKSDA Sulut, Ir Sudiyono membantah telah memberikan ijin kepada Mr Rob untuk mendirikan cottage di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Batuangus. Namun ia tidak membantah soal pemberian ijin aktifitas didalam kawasan TWA yang diajukan Mr Rob beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu lalu Mr Rob sudah mengajukan ijin kepada kami dan kami sudah memberikan ijin meski baru ijin survey bukan pembangunan cottage,” kata Sudiyono.

Menurutnya, jika nantinya pihaknya mengeluarkan ijin pakai harus disertai dengan Memorandum of Understanding (MoU). Serta perlu kajian yang mendalam sebelum memberikan ijin pakai seperti pembangunan cottage dan aktivitas lainnya dalam kawasan tersebut.

“Kalau nantinya diijinkan maka semua bangunan yang dibuat ditempat itu akan menjadi milik Negara setelah 20 tahun dipergunakan investor,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan ijin penggunaan lahan atau peminjaman lahan. Karena sampai saat ini, usulan yang diajukan Mr Rob untuk menggunakan lahan di TWA Batuangus belum mendapat persetujuan dari pihak BKSDA Sulut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Bitung dalam hal ini dinas Pariwisata karena aturan memungkinkan kawasan TWA dijadikan kawasan geotermal dan wisata lainnya asalkan barang atau bahan yang digunakan ramah lingkungan,” jelasnya.(enk)

5 tanggapan untuk “BKSDA “Restui” Ijin Cottage di TWA Batuangus”

  1. Dia juga bilang kata “Pembangunan cottage bisa asalkan pembangunan yang dibuat ramah lingkungan dan tidak merobah bentang alam,”. Yah kasiang eh, tu perubahan bentang alam nanti dapa lia jauh sesudah dia serahkan pa negara nanti…..

  2. Kepala BKSDA Sulut, Ir Sudiyono “Kalau nantinya diijinkan maka semua bangunan yang dibuat ditempat itu akan menjadi milik Negara setelah 20 tahun dipergunakan investor,”

    Hi, Sudiyono, anda bisa bayangkan model bangunan itu 20 tahun mendatang !!!.berapa nilai bangunan itu nantinya dibandingkan dengan kerusakan alam ?!

  3. Kepala BKSDA Sulut, Ir Sudiyono “Kalau nantinya diijinkan maka semua bangunan yang dibuat ditempat itu akan menjadi milik Negara setelah 20 tahun dipergunakan investor,”

    Hi, Sudiyono, anda bisa bayangkan model bangunan itu 20 tahun mendatang !!!.berapa nilai bangunan itu nantinya dibandingkan dengan kerugian alam ?!

  4. TWA Batuangus bukan untuk tempat membangun Cottage !!! kalau Rob Sinke mendapatkan izin maka tentunya pengusaha wisata yang lain juga harus mendapatkan izin membangun cottage disana.

    Salam,
    Dolfi Kalempouw
    Dasudara

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara