Manado – Dalam waktu dekat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan menggugurkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran 2013/2014 yang tidak memenuhi persyaratan apabila didapati dalam hasil penelitian berkas. Hal ini disampaikan Kepala BKD Sulut Ir Sandra Moniaga, M.Si melalui Sekretaris BKD Provinsi Yahya.
“nantinya untuk hasil penelitian berkas akan disampaikan ke Ketua untuk diumumkan ulang supaya diterima langsung dan dilakukan pemeriksaan. Nantinya yang tidak memenuhi syarat sesuai juknis akan digugurkan,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) dan setiap Kabupaten/Kota telah memiliki itu. Seleksi CPNS Capra IPDN kali ini merupakan pertama kalinya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian PAN-RB.
“Dalam hal ini KPK berupaya membantu melakukan deteksi dini dan pencegahan korupsi serta pengawasan terhadap seluruh proses tahapan sejak awal seleksi. Keterlibatan KPK ini ingin menjadikan Kampus IPDN Pusat dan 7 (tujuh) Kampus IPDN Daerah sebagai pilot project Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari korupsi Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari korupsi (ZI-WBK) yang nantinya dapat dijadikan contoh bagi Perguruan Tinggi Kedinasan Lainnya,” jelas Yahya.
Dia berharap dengan pelaksanaan sistem seleksi seperti ini mampu meminimalisasi bahkan menghilangkan hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat seperti KKN, adanya calo dan lain sebagainya. Untuk formasi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 telah disetujui sebanyak 2.000 Praja.
“Diharapkan tidak ada macam-macam,” katanya. (Jrp)
Manado – Dalam waktu dekat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan menggugurkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran 2013/2014 yang tidak memenuhi persyaratan apabila didapati dalam hasil penelitian berkas. Hal ini disampaikan Kepala BKD Sulut Ir Sandra Moniaga, M.Si melalui Sekretaris BKD Provinsi Yahya.
“nantinya untuk hasil penelitian berkas akan disampaikan ke Ketua untuk diumumkan ulang supaya diterima langsung dan dilakukan pemeriksaan. Nantinya yang tidak memenuhi syarat sesuai juknis akan digugurkan,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) dan setiap Kabupaten/Kota telah memiliki itu. Seleksi CPNS Capra IPDN kali ini merupakan pertama kalinya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian PAN-RB.
“Dalam hal ini KPK berupaya membantu melakukan deteksi dini dan pencegahan korupsi serta pengawasan terhadap seluruh proses tahapan sejak awal seleksi. Keterlibatan KPK ini ingin menjadikan Kampus IPDN Pusat dan 7 (tujuh) Kampus IPDN Daerah sebagai pilot project Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari korupsi Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari korupsi (ZI-WBK) yang nantinya dapat dijadikan contoh bagi Perguruan Tinggi Kedinasan Lainnya,” jelas Yahya.
Dia berharap dengan pelaksanaan sistem seleksi seperti ini mampu meminimalisasi bahkan menghilangkan hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat seperti KKN, adanya calo dan lain sebagainya. Untuk formasi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 telah disetujui sebanyak 2.000 Praja.
“Diharapkan tidak ada macam-macam,” katanya. (Jrp)