MANADO – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Manado, Hans Tinangon, mengatakan, akan menindak tegas PNS yang melakukan kesalahan. “PNS yang kedapatan melakukan kesalahan seperti oknum pegawai Kecamatan Tikala yang tertangkap menggunakan narkoba akan segera kami proses sanksinya,” kata Tinangon, Senin (29/5).
Tinangon, mengatakan, jika atasan langsung PNS yang melakukan perbuatan tercela ini tidak melakukan tindakan, maka BKD sebagai instansi yang punya kewenangan akan mengambil tindakan tegas kepadanya.
Tinangon menjelaskan, selama Januari sampai Mei 2012 ini, mereka sedang memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua orang pegawai di lingkungan Pemkot Manado. “Kedua pegawai yang akan dikenakan sanksi itu berasal dari lingkungan Pemkot Manado, satunya dari Sekretariat daerah dan satunya dari Dinas Pendidikan Manado,” kata Tinangon.
Secara keseluruhan, Tinangon mengatakan sekarang ini mereka sedang menyiapkan laporan kepada Wali Kota Manado Vicky Lumentut kemudian berkoordinasi dengan BKN untuk melaporkan mengenai langkah pemecatan pegawai tersebut.
Alasan pemecatan para pegawai tersebut kata Tinangon, adalah karena mereka melalaikan tugasnya selama dua tahun berturut-turut dan tidak mau memenuhi panggilan yang dilakukan oleh BKD Manado. Selain memproses pemecatan dua orang PNS bandel, 2011 lalu, Pemkot Manado sudah memecat tujuh pegawai yang melalaikan tugas mereka selama dua tahun berturut kini mereka akan menegakan kembali aturam bagi para pegawai yang bandel.(niel)
