Kota Bitung

Bitung Kota Pertama di Indonesia Terapkan IUMK

Hanny Sondakh (foto beritamanado)
Hanny Sondakh (foto beritamanado)

Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh menyatakan, Kota Bitung adalah kota pertama kali di Indonesia yang menerapkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Mengingat Pemkot Bitung sudah mulai mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK) sejak akhir 2014 lalu.

“Hasilnya sudah ada beberapa pelaku usaha yang datang mengurus ijin guna mempermudah usaha mereka, dan untuk pengurusan IUMK Kota Bitung merupakan kabupaten/kota yang pertama kali menerapkannya di Indonesia yang juga menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya,” kata Sondakh.

Menurut Sondakh, sosialisasi soal aturan IUMK itu merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan Perpres IUMK ini, kata dia, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar.

”Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi dan pungutan lainnya,” katanya.(*/abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara