Kota Bitung

Bitung Diperbolehkan Tarik Retribusi TWA Batuputih

Bitung Diperbolehkan Tarik Retribusi TWA Batuputih
TWA Tangkoko (foto beritamanado)

BITUNG—Kendati lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Batuputih ada di wilayah Kota Bitung, namun sayangnya hasil retribusi tidak bisa dinikmati. Pasalnya, retribusi masuk ke TWA Batuputih dan kawasan konservasi milik Kementerian Kehutanan masuk ke kas pemerintah pusat tanpa sepeserpun diambil Pemkot Bitung.

“Sebenarnya retribusi tersebut bisa saja diambil Pemkot Bitung, tapi dengan catatan Pemkot harus menyediakan sarana prasarana di lokasi TWA,” kata Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Noorhidayat, siang tadi.

Menurut Noorhidayat, retribusi di TWA Batuputih bisa dibagi dengan Pemkot Bitung sebagai Pendapadan Asli Daerah, namun Pemkot juga harus mengembangkan kawasan sehinga pihak BKSDA juga mendapatkan penerimaan negara bukan pajak. Dengan demikian, menurutnya,  pembenahan lokasi TWA oleh Pemkot akan membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.

“Jadi harus ada kerjasama untuk sama-sama mengembangkan lokasi TWA agar Pemkot juga bisa mengambil retribusi,” katanya.

Sementara itu Wakil Walikota Bitung, Max Lomban mengaku akan segera membuat kajian soal pembagian hasil retribusi tersebut. “Tentu kita akan segera melakukan kajian, apalagi saat ini Pemkot sementara menggali Pendapatan Asli Daerah,” kata Lomban.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara