Hukum dan Kriminalitas

Bisakah Brada E Diputus Bebas?

Syarat-syarat noodweer secara garis besar ialah; (1) harus dilakukan karena terpaksa, (2) adanya keseimbangan antara serangan dengan pembelaan, (3) pembelaan harus terjadi saat itu juga atau saat serangan masih berlangsung.

Jika benar faktanya hubungan antara Brada E dan Brigadir J sangat baik atau tidaknya ada motif apapun yang masuk akal sehingga Brada E secara sengaja dapat menembak Brigadir J, maka pembelaan terpaksa (noodweer exces) karena posisi terpaksa “menembak atau ditembak” harusnya menjadi alasan mendasar untuk membebaskan Brada E dari tuntutan hukum.

Jadi, jika benar fakta tentang “menembak atau ditembak” yang menggerakan Brada E untuk membunuh Brigadir J, maka jika ada pertanyaan “Bisakah Brada E dibebaskan..??”:

Menurut saya bisa, tapi bukan atas dasar perintah jabatan sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHPidana, tetapi atas dasar Pasal 49 KUHP, berbunyi: (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Bukti-bukti terkait adanya pembelaan terpaksa (noodweer exces) harus menjdi “area tanding” yang wajib dibuktikan Brada E dan pengacaranya dalam persidangan nanti.

Kita tunggu nanti ujung ceritanya ya..!

*Direkrtur MRJ Law Office dan LBH Missio Justitia

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara