Hukum dan Kriminalitas

Bisakah Brada E Diputus Bebas?

Antara Perintah Jabatan atau Noodweer Exces

Bisakah Brada E Diputus Bebas?
Michael R Jacobus

Oleh
Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., C.P.L., C.C.D.*

Dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHPidana) atau Pembunuhan (Pasal 338 KUHPidana) terhadap “Brigadir J” yang sementara jadi sorotan didalamnya menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri FS dimana “Brada E” disebut-sebut sebagai eksekutor penembakan smpai saat ini tak bsa dipungkiri menjadi kasus hukum yang menarik dianalisa.

Saya tergerak menulis opini ini setelah membaca postingan seorang pendeta yg menerangkan kalau info ibu Brada E bahwa Brada E berada pada posisi “menembak atau ditembak”.

Kalau demikian pertanyaannya apakah Brada E bisa dipidana? Ataukah dapat sja diputus bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)?

Saya mungkin agak beda pendapat dengan Pak Menkopolhukam Prof. Mahfud MD yang berpendapat kalau Brada E bisa bebas karena alasan melaksanakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHPidana (Brada E menerima printah FS yg adalah atasannya).

Memang ada adagium yg menyebutkan: “Id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla culpa est, cui parere necesse sit” (Pertanggungjawaban tidak akan diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah).

Hal ini diakomodir pula menurut Pasal 51 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan:
“Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana”.

Akan tetapi, dalam ayat (2) menyebutkan:
“Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198, 462).

Berdasarkan rumusan pasal ini, pada dasarnya, hanya perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, jadi suatu perintah jabatan yang sah, dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana.

Dengan demikian, suatu perintah jabatan yang tanpa wewenang, atau suatu perintah jabatan yang tidak sah, pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana. Oleh Jan Remmelink dikatakan bahwa, suatu perintah yang diberikan secara tidak sah tidak meniadakan sifat dapat dipidananya perbuatan, demikian bunyi bagian pertama ayat kedua Pasal 43 Sr. (Psal 51 KUHP).

Ini sudah semestinya dimaknai bahwa apa yang melawan hukum tidak berubah menjadi sejalan dengan hukum sekadar karena dilakukan atas dasar suatu perintah.

Menurut saya, Brada E tdk mungkin dibebaskan karen perintah jabatan, kerena Pasal 51 ayat (2) menegaskan kalau perintah jabatan tanpa wewenang tidak menghapus pidana.

Teganya, jika benar FS yang memerintahkan Brada E, maka FS tidak memiliki diberi wewenang oleh negara untuk membunuh Brigadir J. Brigadir E tidak dapat dibebaskan karena dasar mengikuti perintah yang tanpa wewenang dan melanggar hukum.

Akan tetapi, apabila benar menurut informasi Brada E berada pada posisi “menembak atau ditembak”, atau berada dalam ancaman entahkah atasan atau ancaman siapapun yang membuat dirinya terancam jika tidak melakukannya, maka Brada E bisa dibebaskan atas dasar pembelaan terpaksa (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat KUHPidana.

Noodweer Exces adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain untuk melakukan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut.

Dengan kata lain bisa juga disebut dengan istilah “Bela Paksa”. Noodweer diatur dalam KUH Pidana pada pasal 49, dari situ kita dapat melihat definisi atau penjelasan dari noodweer dan dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa noodweer termasuk dalam alasan peniadaan pidana, yaitu suatu alasan yang dapat membuat seseorang tidak dapat dipidana walaupun telah melakukan kesalahan atau tindakan pidana.

Namun untuk menggunakan noodweer, seseorang haruslah mengerti benar apa itu noodweer dan apa saja syarat-syaratnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara