
Bitung, Beritamanado.com – Sejumlah anggota DPRD Kota Bitung meminta dugaan pungli verifikasi kesehatan kapal yang diberlakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung terhadap nelayan diproses hukum.
Pasalnya, biaya yang dipatok petugas KKP Kota Bitung untuk melakukan verifikasi kesehatan kapal dinilai tidak mendasar dan tidak dapat dijelaskan Kepala KKP Kota Bitung, dr Pingkan Pijoh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar lintas komisi DPRD Kota Bitung dipimpin Erwin Wurangian, Selas (10/03/2020).
BACA JUGA: Diduga Ada Pungli di KKP Bitung, dr Pingkan Dinilai Keliru Sampaikan Aturan
“Ini jelas pungli karena tidak jelas nominal timbul dari mana hingga muncul angka Rp450 ribu sekali melakukan verifikasi. Ini pidana dan harus diproses hukum,” kata anggota DPRD, Yondries Kansil.
Yundries juga mencurigai ada kongkalikong dengan pihak ketiga yang digunakan KKP melakukan fumigasi yang mematok biayanya sekali fumigasi hingga Rp6 juta sampai Rp7.5 juta.
“Dasarnya apa hingga KKP harus menggunakan pihak ketiga dan proses seperti apa sampai menentukan perusahaan A sebagai rekanan. Juga tidak jelas dasarnya apa hingga suatu kapal harus membayar sampai Rp6 juta sampai Rp7.5 juta,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Nabsar Badoa juga menyatakan biaya verifikasi kesehatan kapal dan fumigasi dari KKP Kota Bitung adalah pungli serta menghambat nelayan untuk melaut.
“Kalau tidak jelas dasar aturannya berarti pungli. Kalau pungli saya minta ini diteruskan ke kepolisian agar diproses hukum karena biaya yang diminta memberatkan nelayan,” kata Nabsar.
Malah salah satu anggota DPRD, Rudolf Wantah dengan tegas meminta puluhan nelayan yang hadir di RDP untuk mempidanakan biaya verifikasi kesehatan kapal dan fumigasi yang dilakukan KKP.
“Ini nyata-nyata pungli dan pidanakan saja agar terungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini. Karena bisa saja oknum staf KKP yang bermain di lapangan tanpa sepengetahuan kepala KKP ataukah kepala KKP juga terlibat,” tegas Rudolf.
Apalagi kata Rudolf, ada bukti pembayaran yang dipegang nelayan dengan kop KKP Kota Bitung sehingga harus diungkap siapa-siapa yang terlibat dalam penarikan biaya verifikasi kesehatan kapal dan fumigasi.
“Ada bukti, jadi proses hukum saja biar terungkap dan jelas siapa yang bermain,” katanya.
Sementara itu, Pingkan mengaku tidak tahu soal dasar aturan hingga muncul Rp6 juta sekali fumigasi karena fumigasi dilakukan pihak ketiga dan pihak ketiga juga yang menerimanya.
“Kalau bisa saya meminta DPRD Kota Bitung menyurat ke pimpinan KKP di pusat agar meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan,” kata Pingkan.
Pingkan juga mengaku tidak mengusai klasifikasi kapal nelayan yang diberlakukan verifikasi kesehatan kapal dan dirinya menyarankan pemilik kapal melakukan pembersihan kapal sendiri dari kecoa serta tikus.
“Kami hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dari pusat, namun kami masih ada kebijakan-kebijakan,” katanya.
(abinenobm)
