Amurang – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel Jeffry Prang mengatakan, kalau tidak ada aral melintang, Rabu 14 Mei (Besok, red) akan menghadirkan management PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC) Teep, Amurang Barat, terkait pemecatan sepihak sedikitnya 25 karyawan yang diduga dilakukan oknum manager. Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti hak–hak karyawan yang dilanggar dan sebagaimana laporan yang masuk pada kami selaku pemerintah untuk mediasi kedua belah pihak.
“Ya, besok rabu kami akan panggil pihak PT TMC untuk mengklarifikasi masalah ini. bahkan juga karyawan yang di PHK akan dipanggil untuk menindaklanjuti masalah pemecatan karyawanya,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jefry Prang, kepada beritamanado.com
Menurut dia, pertemuan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, berbagai tahapan akan ditempuh sehingga masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik. “Pokoknya semuanya harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau perusahan yang salah tentunya harus penuhi hak yang dilanggar,” kata Prang, selasa (13/5/2014). (sanlylendongan)