Berita Utama

Berty Kapojos Optimis Seluruh Pembahasan Ranperda Bakal Terlaksana Dengan Baik Bersama Komisi III

Berty Kapojos Optimis Seluruh Pembahasan Ranperda Bakal Terlaksana Dengan Baik Bersama Komisi III
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut Berty Kapojos

Manado, BeritaManado.com — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Berty Kapojos Optimis akan penyelesaian seluruh Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang di bahas di DPRD.

Menurut Berty, semua usulan Ranperda baik yang masuk dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) bahkan di luar Propemperda akan dikawal oleh Komisi III dari proses pembahasan hingga fasilitasi di Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Ranperda usulan pemerintah provinsi maupun Ranperda Prakarsa DPRD tentu kami di Komisi III yang membidangi hukum akan terus memberikan pendampingan sampai fasilitasi di Kemendagri,” ungkap Berty kepada BeritaManado.com Senin, (10/7/2023) di kantor DPRD Sulut.

Terkait dengan Ranperda tentang penyertaan modal PT Jamkrida, Berty menjelaskan bahwa, sedang berproses dan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Terinformasi dari Bapemperda bahwa, sudah dilakukan penanda tanganan kesepakatan antara Bapemperda dan biro hukum Setda Provinsi,” terang Berty.

Lanjut ketua Komisi III itu, pihaknya kini akan terus memberikan pendampingan sampai fasilitasi di Kemendagri terkait Ranperda penyertaan modal PT Jamkrida tersebut.

“Nanti tinggal dari kemendagri, tetapi yang pasti bahwa, Ranperda pendirian PT Jamkrida sudah ada, tinggal Ranperda tentang penyertaan modal ke PT Jamkrida,” ucap Berty.

Ranperda Penyertaan Modal Sempat di sorot Bapemperda

Sebelumnya, Ranperda penyertaan modal ke PT Jamkrida sempat menjadi sorotan Bapemperda bahkan di sebut-sebut cacat formal.

Hal itu terungkap dari anggota Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan di mana, Ranperda tersebut tidak masuk dalam Propemperda dan belum disepakati oleh Bapemperda dan biro hukum Setda Provinsi Sulut.

“Tahapan tersebut tentu secara formal tidak bisa di hilangkan karena, saat akan melakukan tahap fasilitasi di kenterian dalam negeri tentang produk hukum daerah itu akan dilampirkan persetujuan antara Badan pembentukan peraturan daetah dengan biro hukum,” ungkap Melky Senin, (3/7/2023).

Ketua Bapemperda tegaskan taat prosedur

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulut Careig Runtu menegaskan bahwa, sebagaimana tugas dan wewenangnya, Bapemperda memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Perda yang diajukan oleh DPRD dan pemerintah daerah di luar program pembentukan Perda.

“Bapemperda mendorong pihak pengusung Ranperda ini agar tetap prosedural sehingga Ranperda ini nanti tidak mengalami kendala saat fasilitasi di kementeria,” ungkap Careig Selasa, (4/7/2023) di ruang kerjanya.

Diketahui kekinian Bapemperda dan biro hukum Setda Provinsi Sulut akhirnya mencapai kesepakatan dimaksud.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara