Manado, BeritaManado.com – Salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor kasus 03, meninggal dunia, Sabtu (28/3/2020) pukul 23.30 WITA di RSUP Prof Kandou Manado.
Juru Bicara Satgas COVID-19, dr Steaven Dandel, kepada BeritaManado.com, Minggu (29/3/2020), melalui pesan daring, membenarkan hal tersebut.
“Iya, yang bersangkutan tetap dalam status PDP, karena ada riwayat perjalanan dari daerah dengan transmisi lokal,” ujar Steaven Dandel.
Steaven Dandel menjelaskan, kematian diduga disebabkan karena infeksi bakterial dan sepsis yang disebabkan adanya bisul dan diabetes melitus.
“Gejala dan tanda klinis pasien mengarah ke situ,” jelas Dandel.
Adapun pasien kasus 03 tersebut merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra).
Dandel mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan rapid test pasien tersebut adalah negatif.
“Hasil pemeriksaan rapid testnya negatif,” ujar Dandel.
Terkait pemakaman almarhum, Dandel menerangkan dilakukan sesuai prosedur sebagai PDP.
“Karena sudah masuk ruang isolasi dan dirawat sebagai PDP maka proses pemakaman memakai standar untuk PDP,” ujar Dandel sambil menambahkan pemeriksaan swab sudah diambil dan tetap dikirim ke Lab untuk kepastian diagnosa.
(DedyDagomes)