Manado – Syarat menjadi penyelenggara menurut UU No. 15 tentang penyelenggara Pemilu adalah profesional, cakap dan memiliki kemampuan di bidang kepemiluan. Kedua faktor itu sudah dimiliki Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan Ketua KPU Sulut Yessy Momongan.
Demikian pendapat Dr Ferry Liando terkait peluang Herwyn Malonda dan Yessy Momongan untuk terpilih sebagai Komisioner BAWASLU Pusat dan KPU RI periode mendatang.
“Terbukti mereka telah lolos dalam tahapan seleksi oleh panitia seleksi. Terkait kemampuan dalam penyelenggaran pemilu dan Pilkada kedua calon tersebut ternyata diterima oleh publik dan hal itu terbukti pada saat tanggapan publik bagi calon yang lolos tahapan administrasi,” jelas Ferry Liando kepada beritamanado.com, Senin (3/4/2017).
Menurut Ferry Liando, keduanya tidak ada satupun masyarakat Sulut yang memberikan tanggapan ketidakpuasan atas kinerja mereka di Sulut. Atas fakta itu maka panitia seleksi dengan sangat mudah meloloskan keduanya sehingga oleh Presiden kedua nama itu diusulkan ke DPR untuk penentuan terkahir.
“Namun demikian sebagai lembaga politik sepertinya DPR tidak lagi cenderung memperhatikan kompetensi, profesionalisme dan kemampuan calon. Karena menurut DPR hal itu sudah beres di panitia seleksi. Karena DPR itu adalah lembaga politik maka keputusannya akan sangat tergantung pada kepentingan politik masing-masing anggota ataupun kepentingan masing-masing fraksi, jadi akan ada sistem siapa menjagokan siapa,” ujar Ferry Liando.
Lanjut Ferry Liando, paling tidak ada 3 peluang yang akan sangat menguntungkan keduanya yaitu: kemungkinan besar DPR akan menerapkan sistem representatif dalam penentuannya. Jika DPR konsisten dengan sikap ini maka Harwyn maupun Yessy Momongan akan sangat berpeluang.
“Ibu Yessy mewakili 3 unsur sekaligus. Unsur perempuan, unsur keterwakilan Indonesia Timur dan representasi agama. Pak Harwyn mewakili Indonesia Timur dan representasi agama,” tandas Ferry Liando.
Alasan lain menurut Ferry Liando, tidak ada satu incumbent Bawaslu yang diluluskan oleh panitia seleksi, dengan demikian yang menjadi Bawaslu adalah wajah-wajah baru. Dalam hal ini Herwyn Malonda sangat diuntungkan.
“Bakalan akan terjadi perubahan fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam perubahan undang-undang pemilu. Kalau dulunya Bawaslu hanya sebagai lembaga pengawas, dalam rancangan perubahan disebutkan akan berubah sebagai lembaga peradilan. Oleh karena itu DPR mensyaratkan bahwa calon Bawaslu itu harus bergelar Sarjana Hukum (SH). Ketentuan ini tentu menguntungkan Harwyn Malonda yang bergelar SH.
“Dalam rancangan perubahan undang-undang pemilu disebutkan juga akan ada penambahan jumlah anggota KPU menjadi 9 atau 11 orang. Jika ini konsisten maka peluang ibu Yessy sanga besar. Mari warga Sulut kita doakan saja mereka. Peluang sudah terbuka lebar. Jika doa kita terkabul maka ini akan menjadi kebanggaan kita bersama,” pungkas Ferry Liando. (***/JerryPalohoon)