Bitung, BeritaManado.com – Kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung memasuki babak baru.
Setelah menetapkan AGT alias Andri sebagai tersangka dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Kota Bitung akhirnya melakukan penahanan, Rabu (24/02/2021).
Penahanan Andri itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son. Frenkie mengatakan, penahanan terhadap Andri didasari Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.
“Sebelum ditahan, dia (Andri, red) diperiksa dua hari berturut-turut dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Frenkie, Kamis (25/02/2021).
Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan tim penyidik hari Selasa dan Rabu kemudian dari hasil rapat tim penyidik diputuskan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Bitung.
Adapun alasan penahanan kata Frenkie, tak lain untuk mencegah agar Andri tidak kembali mengulangi perbuatannya mengingat semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka masih menjabat sebagai kepala dinas.
“Nah itu yang kita antisipasi, makanya dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andri, Michael Jacobus juga membenarkan soal penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Michael menyatakan, penahanan itu kewenangan Kejaksaan sehingga harus dihormati.
“Iya, saya ikut mendampingi,” katanya.
Namun dirinya belum mau berkomentar banyak menyangkut penahanan Andri selain ia akan melakukan pembelaan.
“Yang jelas asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Jadi meskipun sudah tersangka klien saya belum tentu bersalah,” katanya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Andri terkait pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal di Dinas PMPTSP Kota Bitung tahun 2019.
Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung yang ikut diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan menjerat Andri dengan Pasal 12 Huruf I jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dan jika terbukti, pria 42 tahun itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(abinenobm)