Manado — Jelang Jumat (10/5/2019) tengah malam, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Utara untuk KPU kota Manado akhirnya dinyatakan sah oleh KPU Sulut dengan pimpinan sidang Komisioner Meydi Tinangon.
Meski telah diketuk palu, tapi masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU kota Manado, berdasar dari interupsi saksi dan temuan Bawaslu Sulut dalam pembacaan rekapitulasi jumlah pemilih disabilitas dan jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mempertanyakan terkait jumlah pemilih disabilitas terdaftar berjumlah 689 orang yang ternyata lebih kecil dari jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih yaitu 718 orang.
“Baru di Manado saya temui ini. Jumlah pemilih terdaftar lebih sedikit dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, harusnya itu kebalikannya. Selisih 29 bisa dihitung 29 TPS,” ujar Herwyn.
Herwyn pun meminta KPU Manado mencermati lagi hal ini dan mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan karena bisa jadi masalah sampai ke pusat.
Catatan tajam Bawaslu Sulut ini pun menjadi pengingat bagi KPU Manado dan KPU Sulut, terutama karena bicara soal data.
“Bisa ada PSU kalau ada kesalahan. Jadi kami minta dicermati lagi dengan seksama,” kata Herwyn.
Sambil menunggu pencermatan data oleh KPU Manado, pleno KPU Sulut pun dilanjutkan dengan giliran KPU Minahasa Selatan.
(srisurya)