
Ratahan, BeritaManado.com – Sebanyak 89 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ditunjuk sebagai penjabat hukum tua di 89 desa yang tersebar di 12 kecamatan se-Mitra.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) penjabat hukum tua ini diserahkan oleh masing-masing camat disaksikan Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jocke Legi, Senin (7/1/2019) di sport hall kantor bupati.

Dalam sambutannya Bupati James Sumendap meminta kepada seluruh penjabat hukum tua untuk mensukseskan seluruh tugas dan agenda pemerintahan secara baik.

“Sukseskan agenda nasional pemilihan umum presiden dan wakil presiden, legislatif, serta pelaksanaan pemilihan hukum tua,” pesan Sumendap.

Lanjut Bupati, adlam tugas pemerintahan desa khususnya pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara terbuka dan disampaikan atau diinformasikan kepada masyarakat melalui papan informasi desa.

“Setiap pemanfaatan, penggunaan, serta pelaksanaan kegiatan dan anggaran dana desa yang sudah digunakan pada setiap minggu berjalan harus diumumkan di kantor desa masing-masing pada akhir pekan (Sabtu). Jadi apa saja yang dibeli, dikerjakakan, dan lainnya harus ditampal dalam papan pengumuman,” tegasnya.






(RulanSandag)
