Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menegaskan pelaksanaan rolling pejabat dilaksanakan setelah enam bulan menjabat kepala daerah (Kada), hal ini mengacu UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Itu berarti rolling pejabat Eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov Sulut nantinya akan berlangsung setelah Bulan Agustus 2016.
“Enam bulan kedepan menjadi kesempatan bagi para pejabat struktural untuk menunjukan kinerja dan prestasi. Terutama dalam menerjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah, Saya akan mengevaluasi langsung kinerja mereka” ujar Olly.
Hal ini menjawab sejumlah isu adanya rolling pejabat Pemprov dalam waktu dekat ini. Hal ini juga sekaligus menjadi motivasi Kepala SKPD, untuk menyesuaikan dengan kecepatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU khususnya pasal 163 ayat (3) berbunyi Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. (***/rizath polii)
