Sangihe, BeritaManado.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) kerja sama operasional.
Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui Video Conference (Vidcon).
Selasa (7/7/2020).
Penanda-tanganan MOU dilakukan kedua pihak, untuk memberikan Jaminan sosial (Jamsos) ketenagakerjaan bagi sekitar 2400 Tenaga Harian Lepas (THL), Perangkat Desa, Kepala Lingkungan, Ketua RT dan Petugas Kebersihan se-Kabupaten Sangihe.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto, SE.MM, mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemkab, yang sudah mengambil langkah protektif, dengan mendukung perlindungan terhadap setiap pekerja, baik didalam maupun diluar lingkup kepemerintahan.
“Perlu diketahui, sebelumnya sudah ada kurang lebih 1000-an pekerja yang juga sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakwrjaan ini.
Artinya, di Sangihe sudah ada sekira 3400 pekerja, yang apabila mengalami kecelakaan kerja, resikonya terbebankan ke BPJS Ketenagakerjaan” ujar Hendrayanto,
Hendrayanto berharap kedepannya akan ada lebih banyak lagi pekerja, yang bisa terakomodir jaminan sosial ketenagakerjaannya.
“Sehingga setelah data-data, baik personal pekerja maupun iurannya masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, secara otomatis seluruh pekerja yang ada bisa kita lindungi,” tandasnya
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME, menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai tindakan responsif Pemkab Sangihe dalam memproteksi potensi kecelekaan yang bisa dialami pekerja lintas profesi, sekaligus menjawab kerinduan pekerja untuk mendapat jaminan keselamatan dalam bekerja.
Menurut Gaghana, dengan dibagikannya BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah pekerja informal sebelumnya, sudah lebih banyak pekerja yang rindu dan termotivasi untuk memiliki fasilitas keselamatan yang ditawarkan.
“Hal itulah yang menjadi dorongan semangat untuk kami, dalam mengakomodir kepentingan masyarakat Sangihe, terlebih khusus pekerja, baik sektor informal, maupun formal,” ungkap Gaghana.
Gaghana menambahkan jika nantinya, Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) bakal berusaha memfasilitasi kebijakan-kebijakan seperti ini, sehingga ada jaminan bagi seluruh tenaga kerja lintas sektor, di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Seusai penandatanganan MOU, Kepala Disnakerda Sangihe, Dokta Pangandaheng, menyebutkan bahwa dari data yang ada, untuk THL sendiri tinggal 1638 orang, sebab sejumlah THL sudah resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lolos seleksi pengangkatan.
Sehingga, untuk memenuhi target 2400 orang, pihaknya mengakomodir perangkat desa meskipun belum terakomodir secara keseluruhan.
“Untuk perangkat desa yang nantinya diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni Kapitalaung, Sekretaris Desa, serta Kepala Urusan (KAUR).
Sementara untuk pembiayaan iuran bulanan, akan difasilitasi Pemkab Sangihe melalui Disnakerda,” tutur Pangandaheng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff, Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sangihe, Steven Lawendatu, Kepala Dinas (Kadis) Lingungan Hidup Daerah (DLHD) Sangihe, Ronald Izaak, Kaban Keuangan Daerah, Femmy Montang, dan Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Daerah, Viva Masoa, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Sangihe.
(Erick Sahabat)