Manado, BeritaManado.com — Pemilihan umum telah dilaksanakan serentak di seluruh indonesia dan telah memasuki proses pengumpulan formulir C1 di tingkat Kecamatan.
Dalam tahapan tersebut ada hal menarik di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di Kota Tomohon di mana, ada dugaan Sekretaris daerah Kota Tomohon E.R terlibat langsung dalam proses pengumpulan formulir C1.
Terpantau BeritaManado.com Senin, (19/2/2024) dugaan keterlibatan Sekretaris Kota Tomohon itu beredar di media sosial (medsos) Instagram yang di publikasikan oleh akun bernama mellenial_sulut.
“Sekot boleh urus-urus C1? Kalau Wali Kota mungkin karena ketua partai, kalau sekot?,” tulis akun millenial_sulut di akun instagram.
Sekretaris daerah biasanya tidak terlibat langsung dalam pengumpulan formulir C1, kecuali dalam kapasitasnya sebagai koordinator atau pengawas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Secara umum, tugas pengumpulan formulir C1 hasil pemilu biasanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau instansi yang ditunjuk oleh KPU, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa kelurahan.
Tugas utama Sekretaris Daerah terkait pemilu adalah memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar dan memfasilitasi kebutuhan administratif serta logistik yang diperlukan oleh instansi terkait.
(Erdysep Dirangga)