Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku spesialis pencurian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG), Selasa (10/08/2021).
AS alias Amir (29) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir ditangkap Tim Resmob atas dugaan pencurian tabung LPG berbagai ukuran di sejumlah lokasi di Kota Bitung.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap Amir dipimpin Kepala Tim Resmob Polres Bitung, Aipda Dengar Papente menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/613/VIII/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 6 Agustus 2021 terkait aksi pencurian tabung LPG di Rumah Makan Ayam Geprek Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir.
Dari informasi, Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 05.15 Wita, Amir mendatangi Rumah Makan Ayam Geprek dan berhasil menggasak lima tabung LPG yakni tiga LPG ukuran 3Kg dan dua LPG ukuran 5Kg.
Kelima tabung LPG itu diambil Amir dengan cara masuk dari pintu depan rumah makan dengan cara mendorong dan tidak diketahui pemilik rumah makan yang tertidur lelap.
Rupanya, rumah makan ayam geprek disatroni Amir bukanlah satu-satunya korban. Dari hasil interogasi, Amir mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi dan itu diperkuat dari barang bukti tabung LPG sebanyak 56 buah yang disita terdiri dari tabung ukuran 3Kg sebanyak 52 buah, ukuran 5Kg ukuran 3 buah dan ukuran 12Kg sebanyak 1 buah.
Tabung LPG hasil curian Amir itu dijual dengan harga Rp100 ribu untuk tabung ukuran 3Kg, ukuran 5Kg dijual dengan harga Rp200 ribu dan ukuran 12Kg dijual harga Rp 300 ribu.
Semua hasil penjualan tabung LPG curian itu digunakan Amir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dirinya mengaku aksi pencurian dilakukan karena alasan ekonomi.
Pengungkapan dan penangkapan itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE.
Hermanses mengatakan, Amir dijerat dengan pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hermanses.
(abinenobm)