
TOMOHON, beritamanado.com – RH alias Buser (30) warga Desa Pandu Kecamatan Bunaken dan BRBK alias Ayen (23) warga Kelurahan Bunyi Nyiur Kecamatan Wanea diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, Rabu (21/04/2020).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Tomohon di kompleks Alfa Midi Kelurahan Kakaskasen dan di kelurahan Matani I Kecamatan Tomohon Tengah.
Bahkan, RH yang diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama tahun 2018 silam merasakan timah panas dari tim pimpinan Bripka Yanny Watung. “Saat akan dilakukan penangkapan, RH melakukan perlawanan dan akan melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki sebelah kanan,” jelas Watung.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku aksi mereka dilakukan dengan cara mematahkan stang stir, menyambungkan kabel kontak dan kemudian membawa kendaraan. “Kami belum sempat menjual kendaraan karena telah lebih dahulu di tangkap polisi,” tambah Ayen.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIK SH MSi melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Keduanya ditangkap di wilayah Pandu bekerja sama dengan Tim Macan Polresta Manado. Dari tangan kedua pelaku diamankan dua unit kendaraan roda dua Yamaha Aerox 155 DB 5351 MV warna abu-abu kuning dan Honda Beat warna putih,” terang AKP Andrie sembari menambahkan keduanya sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah.
(ReckyPelealu)
