
Manado – Kisruh penyegelan kios yang di sewa oknum anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara inisial A di Shopping Center kepada pemerintah kota Manado pada Senin (6/3/2017) disebut tindakan tepat karena merupakan upaya menyelamatkan aset daerah.
Kepada BeritaManado.com, mewakili Komisi B DPRD kota Manado, Benny Parasan mengatakan, apa yang dilakukan oleh PD Pasar Manado merupakan bentuk dari penegakkan aturan apalagi ada indikasi kasus korupsi didalamnya.
Baca: Kliennya Tak Saksikan Pengukuran Luas Ruangan, Kuasa Hukum Sebut PD Pasar Arogan
“A pakai luas ruangan 144m tapi yang dibayar dari tahun 2004 cuma 100m, jadi ada selisih 44m. Karena ini aset daerah jadi dengan demikian, sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, yaitu konsekuensinya kasus korupsi. Nanti kita bicarakan besok di kantor, kalau ada temuan dan sebagainya akan rekomendasikan pada yang berwajib karena sekali lagi ini aset daerah bukan milik pribadi tapi aset semua warga Manado,” ujar Benny.
Lanjutnya, DPRD kota Manado pun selalu mendukung upaya PD Pasar Manado untuk menyelamatkan aset daerah karena dicurigai masih banyak aset yang belum terkoordinir.
“Saya kira PD Pasar mempunyai begitu banyak aset dan banyak yang belum tercover. Jadi kami akan mensupport Dirut PD Pasar untuk melakukan itu. Saya kira bukan cuma pasar tapi juga instansi lain seperti PDAM yang memiliki aset daerah tapi sudah seperti dimiliki pribadi,” tambahnya. (sandi/srisurya)

Malam,Bapak maaf kita ada pake akun anak saya. kita ada masalah deng agus abidin alias electrik. dia pe pengacara da minta kita pe surat2 tanah asli, kong dorang se cair depe doi kong dorang ambe samua. kita so lapor di bareskrim pa dia pe pengacara djohn pandeirot, mar tu laporan jalan ditempat. pak ini kita pe nmr 08211 0842 534, ato boleh minta bpk pe nmr. makase. maaf, kita maso dikomentar ini pak.