Manado, Beritamanado.com — Kuasa hukum dari seorang tokoh ternama di Sulut berinisial J angkat bicara terkait permintaan undangan klarifikasi dari kliennya.
“Hingga kini kami belum menerima undangan untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polda Sulut, dan terkait pemeriksaan awal klien kami berstatus sebagai Korban Penipuan/Penggelapan yang berlangsung selama 1 jam,” ujar Arthur Rumimpunu kepada beritamanado.com pada Rabu (6/11/2024) malam.
Menariknya, Arthur Rumimpunu selaku ketua tim dari kuasa hukum, didampingi rekan Tony Haniko, Soni Saina, dan Rio Ngantung justru membeberkan fakta yang berbeda terkait dugaan manipulasi yang dibuat oleh terduga terlapor berinisial N tersebut.
“Faktanya klien kami yang jadi korban. Kami sudah meminta pertanggung jawaban keuangan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. Transaksi yang pertama Rp100.000.000, kemudian kedua Rp100.000.000, dan terakhir Rp50.000.000, namun yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, korban J melaporkan N dengan Dugaan Penipuan pasal 378 dan Pasal 372 terkait Penggelapan, di mana yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran untuk salah satu rumah pemenangan calon Gubernur Sulut itu.
“Jadi dari status penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat dengan No.SP.Lidik/315/IX/2024 atas dugaan penghinaan yang ditujukan kepada klien kami itu tidak ada,” ujarnya.
Dirinya juga memuji kinerja Kapolda Sulut Irjenpol Roycke Langie yang dinilai mampu membuka lembaran baru dalam penegakan hukum dan berada di jalur yang tepat.
“Kapolda telah menunjukkan komitmennya menjaga nama baik institusi Polri sesuai Asta Cita nomor 7 Prabowo-Gibran, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)