Airmadidi – Fredy Sirap selaku Ketua KPU Minut mengatakan, hingga batas waktu 1 Agustus 2013, belum ada PNS, Karyawan BUMN/BUMD, Polri termasuk Hukum Tua menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatannya.
“Belum ada SK, tapi bisa dengan surat keterangan saja, bahwa mereka sedang dalam proses dan sudah menyatakan mundur dari posisi mereka,” jelas Sirap Selasa (13/8).
Diakui Sirap, untuk proses pengurusan SK membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga peraturan baru, memperbolehkan hanya surat keterangan.
“Untuk sementara surat keterangan, namun SK tetap harus ada sebagai syarat. Kalau tidak ada SK bisa dinyatakan gugur,” tandas Sirap. (robin tanauma)
Airmadidi – Fredy Sirap selaku Ketua KPU Minut mengatakan, hingga batas waktu 1 Agustus 2013, belum ada PNS, Karyawan BUMN/BUMD, Polri termasuk Hukum Tua menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatannya.
“Belum ada SK, tapi bisa dengan surat keterangan saja, bahwa mereka sedang dalam proses dan sudah menyatakan mundur dari posisi mereka,” jelas Sirap Selasa (13/8).
Diakui Sirap, untuk proses pengurusan SK membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga peraturan baru, memperbolehkan hanya surat keterangan.
“Untuk sementara surat keterangan, namun SK tetap harus ada sebagai syarat. Kalau tidak ada SK bisa dinyatakan gugur,” tandas Sirap. (robin tanauma)