Manado – Masalah pada pemilihan anggota Komisi Kategorial BIPRA (Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja, Anak) Jemaat GMIM belum sepenuhnya tuntas, terutama soal anggota terpilih yang tidak mengantongi sertifikat pelayanan.
Untuk hal itu, bahkan Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIM pun belum punya sikap. “Saya belum bisa menjawab ini sebelum ada hasil keputusan rapat,” sebut Pdt HWB Sumakul, salah satu unsur pengurus inti di jajaran BPS, saat ditanyai beritamanado, Minggu (20/10).
Mengacu Juklak pelaksanaan pemilihan komisi kategorial BIPRA jemaat, para komisioner yang akan dipilih harus memiliki sertifikat kepelayanan. Ini syarat utama, selain yang bersangkutan telah di-sidi.
Informasi yang diterima media online ini, sangat banyak anggota kategorial terpilih baru-baru belum memiliki sertifikat dimaksud, namun “dipaksakan” oleh para pemilih untuk duduk di komisi dengan berbagai alasan. (Ady Putong)