Amurang—Kepala UPTD Amurang, Ivonne Tumiwa, SE menegaskan, bahwa yang mau membeli kendaraan roda dua, empat melalui leasing sudah harus balik nama. Nah, ini akan mulai berlaku bulan Juli mendatang.
‘’Ini sesuai Perda No.7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dimana, untuk mengatur pajak progresif. Olehnya, dihimbau wajib pajak (masyarakat, red). Saat membeli kendaraan melalui leasing sudah langsung balik nama,’’ kata Tumiwa kepada beritamanado.com siang tadi.
Menurut Tumiwa, setiap membeli kendaraan bekas (leasing, red) langsung balik nama. Ini juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.29 tahun 2012 tentang dasar pengajuan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
‘’Nah, Dispenda Sulut juga sudah bekerja sama dengan leasing yang ada di Manado dan Sulut pada umumnya. Maka dari itu, dimintakan kepada warga Minsel kalau akan membeli kendaraan bekas, sudah harus balik nama dan itu harus pula disampaikan ke tempat leasing bersangkutan,’’ tegasnya.
Ditambahkannya, kenapa Dispenda Sulut melakukan hal seperti itu. ‘’Karena, ini juga demi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini juga hanya dibebankan 1 persen dari harga jual kepada pembeli kendaraan bekas,’’ pungkas Tumiwa. (and)
Amurang—Kepala UPTD Amurang, Ivonne Tumiwa, SE menegaskan, bahwa yang mau membeli kendaraan roda dua, empat melalui leasing sudah harus balik nama. Nah, ini akan mulai berlaku bulan Juli mendatang.
‘’Ini sesuai Perda No.7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dimana, untuk mengatur pajak progresif. Olehnya, dihimbau wajib pajak (masyarakat, red). Saat membeli kendaraan melalui leasing sudah langsung balik nama,’’ kata Tumiwa kepada beritamanado.com siang tadi.
Menurut Tumiwa, setiap membeli kendaraan bekas (leasing, red) langsung balik nama. Ini juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.29 tahun 2012 tentang dasar pengajuan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
‘’Nah, Dispenda Sulut juga sudah bekerja sama dengan leasing yang ada di Manado dan Sulut pada umumnya. Maka dari itu, dimintakan kepada warga Minsel kalau akan membeli kendaraan bekas, sudah harus balik nama dan itu harus pula disampaikan ke tempat leasing bersangkutan,’’ tegasnya.
Ditambahkannya, kenapa Dispenda Sulut melakukan hal seperti itu. ‘’Karena, ini juga demi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini juga hanya dibebankan 1 persen dari harga jual kepada pembeli kendaraan bekas,’’ pungkas Tumiwa. (and)