Manado, BeritaManado.com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado di bawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Lucky Senduk terus berbenah.
Salah satunya dengan melakukan perampingan di sektor tenaga kerja.
Menurut Lucky Senduk, rekstrukturisasi karyawan dilakukan sebagai pertanggung jawaban atas rekomendasi inspektorat sekaligus menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado
“Inspektorat menyarankan agar direksi melakukan upaya menyehatkan perusahaan terutama faktor belanja pegawai yang besar dan melebihi pendapatan setiap bulannya,” kata Lucky Senduk kepada BeritaManado.com, Kamis (2/6/2022).
Olehnya, lanjut Lucky, setelah dilakukan analisa kebutuhan pegawai PD Pasar, didapatkan komposisi karyawan maksimal 350 orang.
“Makanya dilakukan perampingan dengan melihat beberapa aspek kepegawaian, seperti etika, kinerja dan kepemimpinan,” tegasnya.
Dikatakan, setelah menyaring dari berbagi kategori tersebut, jajaran direksi memutuskan merumahkan 37 orang, diberhentikan 78 orang, pensiun 11 orang dan SK yang dicabut sebagai penasehat hukum, tenaga ahli/staf ahli, dan SPI 48 orang.
“Sekaligus meneruskan keputusan lama (Dirut Roland Roeroe) namun tidak dijalankan oleh pegawai (tidak dibagikan) sebanyak 60 orang,” tandasnya.
(Alfrits Semen)