Manado, BeritaManado.com – Usai dilantik Wali Kota Manado Andrei Angouw, Plt Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk langsung tancap gas.
Segala persiapan dilakukan dengan memanggil para petinggi perusahaan terkait pembenahan dan program jangka pendek yang dianggap prioritas.
Lucky Senduk ingin semua masalah mengganjal di PD Pasar Manado secepatnya teratasi.
Terlebih, beberapa titik krusial yang bertahun-tahun tidak terjamah.
Pertama, Lucky memastikan perbaikan terhadap sistem kepegawaian dan keuangan.
Untuk hal ini, aplikasi digital dianggap menjadi solusi.
Absensi karyawan adalah hal mutlak.
Bahkan perampingan jumlah pekerja mulai dilakukan.
“Itu sesuai saran dari Inspektorat yang menilai kami sudah kelebihan pegawai. Sekarang dilakukan pengurangan dengan melihat berbagai pertimbangan,” terang Lucky Senduk kepada BeritaManado.com, Kamis (27/5/2022).
Pastinya, kata Lucky, rasionalisasi karyawan dilihat dari prestasi dan kinerja.
Masalah etika menjadi list teratas penilaian.
Menurut Lucky, PD Pasar adalah pusat layanan publik sehingga membutuhkan tenaga kerja yang ramah, sopan dan memiliki loyalitas.
“Sudah ada beberapa kami keluarkan karena bermasalah dengan etika. Saya juga mengimbau kepada karyawan jika ada masalah dibicarakan secara internal bukan diumbar di media sosial,” pesannya.
PD Pasar kini lebih ketat dalam perekrutan karyawan, baik usia saat melamar kerja hingga memasuki masa pensiun.
Selanjutnya, penataan pedagang pasar.
Sesuai aturan, kata Lucky, pasar adalah tempat berjualan bukan tempat tinggal kecuali rumah toko.
Pada kenyataannya, banyak ditemukan lapak yang disulap menjadi tempat tinggal.
Bahkan, tidak sedikit penjual ilegal didapati.
“Setelah direlokasi, kebanyakan di lantai dua jadi tempat tinggal. Seperti di Pasar Bersehati. Itu kami tertibkan. Kalau dibiarkan akan berimplikasi pada tingkat kerawanan pasar,” tegasnya.
Pengelompokkan jenis jualan turut menjadi perhatian jajaran PD Pasar kedepan.
Lucky ingin keberadaan pasar enak dipandang, dan nyaman didatangi.
Makanya, pedagang yang berjualan buah harus menempati area khusus, demikian pula dengan sayur-mayur dan ikan.
Akses publik seperti jalan dan lahan parkir dilarang menjadi tempat jualan.
“Jangan semrawut. Mobil-mobil pick up yang mendistribusi barang ke pasar kami larang berdagang. Tugas mereka penyuplai bukan penjual,” bebernya.
Strategi berikut untuk menggenjot pendapatan adalah menggandeng pemilik lahan yang tanahnya dijadikan pasar.
Lucky mengakui masih terdapat beberapa pasar ‘liar’ di Manado yang belum masuk pengawasan PD Pasar.
Pada Perda Pemkot Manado Nomor 1 Tahun 2013 mengatur bahwa semua Pasar Tradisional dan dikelola oleh PD Pasar.
Aturan inilah yang nanti disosialisasikan agar pemilik tanah mendapat pemahaman.
“Walaupun lahannya milik warga, tapi pengelolaannya dilakukan bersama agar ada asas legalitasnya. Contohnya di Pasar Perumnas Paniki II, Pasar Anugerah Perkamil dan beberapa lokasi lainnya,” terangnya.
Lucky meminta waktu tiga bulan membuat perubahan tersebut.
Sebab ujarnya, ada beberapa pekerjaan yang membutuhkan metode khusus, tidak sekadar gebrakan semata.
“Tentunya dengan cara-cara bersahabat dan revolusioner,” tandasnya.
(Alfrits Semen)