
Minsel, Beritamanado.com– Seorang oknum guru honorer berinisial R (29) warga salah satu desa di Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan (Minsel), diduga melakukan tindak asusila kepada 16 siswa laki-laki, di salah satu SMP di Kabupaten Minahasa Selatan.
Pria yang disinyalir memiliki perilaku seks menyimpang tersebut diketahui berpredikat Sarjana Pendidikan (S.Pd) dan mulai mengajar sejak tahun 2021 silam di sekolah menengah tersebut.
Kasus ini baru terbongkar usai salah satu siswa yang menjadi korban sodomi melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang kemudian langsung melaporkan guru tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), Iptu Lesly Lihawa ketika dikonfirmasi menyebutkan jika dari laporan awal tersebut pihaknya kemudian menemukan sebanyak 15 siswa lain yang juga mendapatkan pelecehan dari guru yang mengajar mata pelajaran Agama, Matematika, IPS dan Seni Budaya itu.
“Total 16 siswa, di mana 13 mengalami perbuatan cabul dan tiga di antaranya mendapatkan perbuatan sodomi termasuk yang sudah melapor awal,” ungkap Lihawa, Selasa (7/2/2023).

Umumnya siswa yang menjadi korban adalah anak didik pelaku di kelas binaannya.
Menurut pengakuan salah satu korban sebut saja Bumi (13) nama samaran, pada awal Desember 2022, dia dibujuk tersangka dengan hadiah kaos.
Persangka selanjutnya menggiring ke arah sekolah yang saat itu sepi lalu mengajak korban ke ruangan OSIS dan di ruang itulah tersangka diduga mencabuli korban.
Disinyalir selain di ruang sekolah, sejumlah korban diduga dicabuli dan disodomi di kamar rumah milik pelaku.
Kepada Korban pelaku mengancaman akan mengurangi nilai mata pelajaran jika tidak menurut atau menceritakan perbuatan tidak senononya ke orang tua.
Dalam konferensi pers pada Selasa (07/02/2023, Kasat Reskrim Lesly Lihawa mengatakan pelaku telah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan,” tandas Iptu Lesly.
Deidy Wuisan
