Manado, BeritaManado.com — Wacana pemilihan kepala daerah yang akan di pilih oleh DPRD menjadi topik menarik.
Wacana perubahan sistem Pemilu tersebut itu juga termasuk di dalamnya adalah peran lembaga penyelenggara Pemilu.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Amir Liputo kepada awak media mengungkapkan bahwa, perubahan sistem dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Namun jika sistem pemilu masi seperti saat ini di mana pemilih dapat memilih langsung calon individu dari partai politik (proporsional terbuka) maka lembaga penyelenggara pemilu akan tetap menjadi lembaga permanen, namun jika menggunakan sistem proporsional tertutup maka pastinya KPU dan Bawaslu akan berubah menjadi badan ad hoc,” terang Amir Senin, (6/1/2025) di kantor DPRD Sulut.
Berikut penjelasan Proporsional terbuka dan proporsional terbuka:
- Proporsional Terbuka
- Pemilih dapat memilih langsung calon individu dari partai politik.
- Kursi diberikan berdasarkan suara yang diperoleh masing-masing calon, bukan hanya partai.
- Contohnya: Jika partai mendapatkan 5 kursi, maka calon dengan suara terbanyak dalam partai tersebut akan mengisi kursi tersebut.
- Kelebihan:
- Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon yang dianggap paling kompeten.
- Transparansi lebih tinggi karena suara individu dihitung langsung.
- Kekurangan:
- Potensi persaingan internal antarcalon dalam satu partai.
- Membutuhkan biaya kampanye lebih besar bagi setiap calon.
- Proporsional Tertutup
- Pemilih hanya memilih partai politik, bukan individu calon.
- Kursi diberikan kepada calon berdasarkan urutan daftar yang disusun oleh partai (daftar tertutup).
- Kelebihan:
- Mengurangi biaya kampanye individu.
- Meningkatkan kohesi internal partai karena semua tergantung pada keputusan partai.
- Kekurangan:
- Pemilih tidak memiliki kendali atas siapa yang akan menjadi wakil mereka.
- Potensi nepotisme atau ketidaktransparan dalam penentuan daftar calon oleh partai.
Perbedaan utama terletak pada siapa yang dipilih oleh pemilih (calon individu atau partai) dan bagaimana kursi dibagikan berdasarkan hasil pemilu.
(Erdysep Dirangga)