Agama dan Pendidikan

Begini Sikap Rektor Berty Sompie Atas Putusan PTUN Nomor 22 G 2023

Tiga nama yang dihasilkan itu, tambah dia, telah melalui penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, sesuai Pasal 49(1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No 44 Tahun 2018).

Sementara berkaitan dengan penggugat, yakni Dr Theresia Kaunang, Philep menyebut bahwa yang bersangkutan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

Alasannya adalah karena berdasar data kepegawaian, Dr Theresia belum sertifikasi dosen.

Selain itu, status Doktornya juga belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti karena pada saat studi tidak mempunyai Tugas Belajar.

Terkait hal-hal lainnya berkaitan dengan penggugat, Philep menyebut dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran.

(***/jenly)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara