Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam Putusan Nomor 22/G/2023/PTUN.Mdo mengabulkan permohonan penggugat Dr dr Theresia Kaunang SpkJ (K) terkait pembatalan SK Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023, Selasa (28/11/2023).
SK Rektor tersebut tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio.
Putusan itu telah disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan (e-court).
Unsrat Manado, dalam hal ini Rektor Prof dr Ir Oktavian Berty Alxander Sompie MEng IPU, melalui Humas Rektor Unsrat, Philep Morse Regar, menanggapi Putusan tersebut.
Mewakili Rektor Unsrat, Philep menyebut bahwa putusan ini belum Incracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pihak Rektor telah melakukan upaya hukum banding karena tidak menerima putusan tersebut dan memandang tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” ungkapnya, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya Rektor Unsrat dan Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK (Dekan Fakultas Kedokteran) sebagai pihak tergugat, kata dia, telah melakukan upaya hukum banding, pada Kamis, 30 November 2023.
“Upaya hukum banding telah diterima PTUN Manado sehingga kasus tersebut masih berada di level banding dan sekali lagi Putusan PTUN tersebut belum berkuatan hukum tetap,” tegas Philep.
Philep juga menyampaikan sikap Rektor terhadap salah satu substansi Amar putusan PTUN tersebut mengenai pembatalan SK Rektor tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio.
“Rektor menghormati putusan ini, akan tetapi Rektor juga melakukan banding dengan beberapa alasan hukum,” pungkasnya.
Alasan-alasan hukum itu, antara lain Statuta Unsrat (Permenristekdikti No 44 Tahun 2018) pasal 49 (1).
Dalam statuta itu menyatakan bahwa tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon.
Selanjutnya pada Ayat (2) menyatakan, penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon Dekan.
“Ini yang telah dilakukan Rektor sebagai hak prerogatifnya dengan menilai berkas semua bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027,” jelasnya.
Para bakal calon dekan kala itu, yaitu:
- Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)
- Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
- Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
- Dr. dr. Billy J Kepel, Sp.KKLP, M. Med,Sc
- Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).
Selanjutnya sesuai hasil penilaian portofolio 5 (lima) Bakal Calon Dekan tersebut, ditetapkanlah 3 (tiga) Nama Calon Dekan.
Tiga calon tersebut, yaitu:
- Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
- Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
- Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).
“Jadi, 3 (tiga) Calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027 yang ditetapkan Rektor itu sudah melalui prosedur yang benar,” katanya.
Tiga nama yang dihasilkan itu, tambah dia, telah melalui penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, sesuai Pasal 49(1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No 44 Tahun 2018).
Sementara berkaitan dengan penggugat, yakni Dr Theresia Kaunang, Philep menyebut bahwa yang bersangkutan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.
Alasannya adalah karena berdasar data kepegawaian, Dr Theresia belum sertifikasi dosen.
Selain itu, status Doktornya juga belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti karena pada saat studi tidak mempunyai Tugas Belajar.
Terkait hal-hal lainnya berkaitan dengan penggugat, Philep menyebut dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran.
(***/jenly)