Manado, BeritaManado.com – Terkait dengan permintaan Jusuf Hamka agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) membantu mencairkan tagihan hutang pemerintah terhadap Jusuf Hamka, akhirnya dijawab Mahfud MD.
Diakui Mahfud, pemerintah secara sah telah mempunyai hutang berdasar putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menegaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran hutang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud.
Perintah Presiden itu menurut Mahfud MD disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022.
“Kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menkopolhukam nomor 63 tahun 2022 bertanggal 30 Juni yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan,” ujar Mahfud.
“Kami juga sudah memutuskan, Pemerintah harus membayar dan tim kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham, itu sudah memutuskan untuk membayar,” ucapnya.
Dikatakan Mahfud lagi, berdasarkan laporan Menkopolhukam pada tanggal 13 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal Kabinet yang menyatakan supaya hutang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar.
“Presiden menyampaikan, selama ini kalau swasta atau rakyat punya hutang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita punya hutang harus juga membayar,” tutur Mahfud.
“Itu perintah Presiden,” katanya lagi.
Akan halnya hutang kepada pak Jusuf Hamka dijelaskan Mahfud MD itu mungkin saja ada.
“Karena daftar hutang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ungkap Mahfud MD.
Mahfud pun menjelaskan bahwa itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula.
“Silahkan pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu,” pungkasnya.
TamuraWatung