Berita Utama

Begini Pendapat Fraksi Partai GOLKAR Terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sulut

Begini Pendapat Fraksi Partai GOLKAR Terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sulut
Ketua Fraksi Partai GOLKAR DPRD Sulut Priscilla Cindy Wurangian.

Manado, BeritaManado.com — Fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan 14 pion penting yang memerlukan perhatian Pemerintah daerah Provinsi Sulut terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan umum daerah (Perumda)

Fraksi Partai GOLKAR memahami bahwa, kebutuhan
institusi yang bergerak dibidang usaha dan ekonomi daerah memang dibutuhkan, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan sebuah Rancangan peraturan daerah tentang Perusahan umum daerah Provinsi Sulawesi Utara yang tentunya dapat memperkuat dan membangun ekonomi daerah demi kepentingan kesejahteraan rakyat.

Disamping itu Ranperda tersebut dapat memberi kontribusi bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan beberapa hal yang penting sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang perusahan umum daerah pembangunan Sulut sebagai berikut:

  • Kejelasan Visi dan Misi Perumda
    Ranperda perlu menegaskan arah besar perumda pembangunan sebagai agent of development yang tidak semata mencari profit, tetapi tetapi juga memastikan pelayanan publik, peningkatan pad, dan pemerataan pembangunan.
  • Kesesuaian dengan RPJMD dan RTRW
    Penting memastikan program perumda sinergis dengan rpjmd sulut 2025-2029 dan ranperda rtrw 2025-2044, sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan pembangunan.
  • Bidang Usaha yang Prioritas dan Realistis
    Ranperda perlu merinci sektor usaha yang feasible untuk dijalankan perumda, misalnya pariwisata, properti strategis daerah, energi terbarukan, serta perdagangan hasil bumi dan perikanan yang menjadi keunggulan sulut.
  • Penguatan Modal Dasar dan Skema Penyertaan
    Modal
    Fraksi Partai GOLKAR mendorong agar mekanisme penyertaan modal diatur dengan transparan, rasional, dan sesuai kemampuan keuangan daerah, tanpa membebani apbd secara berlebihan.
  • Good Corporate Governance (GCG)
    Perlu diatur secara tegas prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan larangan intervensi politik praktis dalam manajemen perumda.
  • Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas yang Transparan
    Ranperda harus mengatur mekanisme seleksi pimpinan perumda berbasis kompetensi dan rekam jejak, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan politik.
  • Peluang Kemitraan dengan Swasta dan BUMN
    Fraksi Partai GOLKAR menilai penting bagi perumda membuka ruang joint venture dan kerja sama investasi dengan pihak swasta maupun bumn, agar tidak bergantung penuh pada modal daerah.
  • Kontribusi Terhadap PAD dan Penciptaan Lapangan Kerja
    Fraksi Partai GOLKAR menekankan agar target PAD dan penyerapan tenaga kerja lokal tercantum jelas sebagai indikator kinerja perumda.
  • Pengawasan DPRD dan Audit Independen
    Ranperda perlu memberi ruang yang jelas bagi dprd dalam fungsi pengawasan, serta mewajibkan audit independen tahunan untuk menjamin kesehatan keuangan perusahaan.
  • Perlindungan Terhadap Aset Daerah
    perumda harus menjadi garda terdepan dalam optimalisasi aset milik daerah yang selama ini kurang produktif, dengan memastikan aset tetap milik pemprov dan tidak berpindah tangan.
  • Fraksi Partai GOLKAR mengharapkan pengangkatan/penunjukan dewan direksi dan dewan pengawas minimal personal yang punya kemampuan dibidang usaha sekaligus profesional dalam mengelola perusahan umum umum daerah pembangunan Sulut.
  • Fraksi Partai GOLKAR mengingatkan kehadiran perusahan umum daerah sulut harus mampu untuk mengakomodir semua bidang usaha daerah yang memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah sulut sulut untuk disentralisir melalui perusahaan umum daerah sulutdiluar sumber-sumber pendapatan daerah yang sudah ada misalnya badan pemdapatan daerah.
  • Setelah mencermati konstruksi hukum ranperda tentang perusahaan umum daerah pembangunan Sulut yang terdiri dari 13 bab, 92 pasal maupun struktur organisasi Perumda yang begitu multi usaha maka fraksi partai golkar melihat bahwa ranperda tentang Perumda pembangunan sulut memenuhi syarat secara formal dan legal.
  • Fraksi Partai GOLKAR mempertanyakan apakah ranperda tentang Perumda ini masih mendasari pada pp nomor 54 tahun 2017 seperti yang terjadi pada pembentukan bumd tahun-tahun sebelumnya dan masih relevankah dengan kondisi saat ini dengan hadirnya Perumda pembangunan sulut.

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang perusahan umum daerah pembangunan Sulawesi Utara Fraksi Partai GOLKAR menerima untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan tingkatannya.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara