Minut, BeritaManado.com – Kasus rabies di Sulawesi Utara (Sulut) cukup menghawatirkan.
Selain populasi hewan seperti anjing, kucing, kelelawar dan monyet cukup banyak, keterbatasan vaksin rabies juga menjadi perhatian.
Hal ini meyebabkan ada pengaturan pola penanganan kasus gigitan hewan penyebab rabies di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Kepada BeritaManado.com, Kepala Puskesmas Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Dr Yusuf Nainggolan menjelaskan pada dasarnya setelah didapati kasus gigitan hewan penyebab rabies harus segera ditangani.
“Penanganan pertama bukan dalam bentuk suntikan atau obat-obatan. Penanganan pertama sudah dimulai melalui perawatan luka dan edukasi atau konsultasi. Perawatan luka bisa mandiri atau difasilitas kesehatan yaitu dengan cuci luka bekas gigitan dengan air mengalir dan sabun selama kira-kira 10 menit,” ujar Dr Yusuf, Selasa (4/2/2020).
Lanjut Dr Yusuf, setelah tindakan awal kemudian dipertimbangkan pemberian obat-obatan dan jikalau diperlukan pemberian vaksin lewat suntikan.
Suntikan diberikan jika anjing terdiagnosa mengidap virus rabies lewat pemeriksaan laboratorium di Tateli, Malalayang Kota Manado, atau anjing hilang atau karena luka yang sangat beresiko.
Menurut Dr Yusuf, dikarenakan terlalu banyak kasus sedangkan vaksin sering kosong dan menghindari resiko efek samping suntikan, maka yang mendapat vaksi harus benar-benar pasien yang membutuhkan.
Dalam hal ini pasien menyertakan surat keterangan hilang dari korban atau pemilik anjing dengan mengetahui pemerintah desa/kelurahan atau camat serta surat keterangan tidak mampu.
“Untuk beberapa Puskesmas malah dibijaki tanda tangan di atas materai oleh korban atau pemilik anjing bahwa anjingnya hilang untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum baik pasien atau petugas maka ketentuan. Karena pernah ada kejadian, pasien awalnya menyampaikan hilang. Setelah dikomunikasikan kemudian ternyata hewannya masih ada. Sementara surat keterangan tidak mampu dibuat dikarenakan vaksin-vaksin tersebut sangat sulit didapat dan harganya cukup besar buat beberapa masyarakat. Jadi diharapkan vaksin bantuan tersebut tepat sasaran,” lanjut Dr Yusuf menjelaskan.
Namun demikian jika dalam kondisi darurat atau luka resiko tinggi, qtau stok vaksi dalam jumlah bahyak, maka suntikan dapat segera diberikan.
“Prosedurnya pasti ada kebijakan. Biasanya itu langsung disuntik kalau stok vaksin ada, baik di Puskesmas ataupun rumah sakit. Kalau hanya obat-obat, tidak perlu pakai surat keterangan. Obat-obat harus diberikan jikalau diperlukan baik pasien umum ataupun pasien memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat). Obat-obatan bisa berupa anti nyeri, anti bengkak, vitamin, dan antibiotik jikalau diperlukan sesuai keadaan luka,” kunci Dr Yusuf.
(Finda Muhtar)