Hukum dan Kriminalitas

Begini Nasib Wanita Tumpaan Yang Ditangkap Polisi Karena Miliki Psikotropika

Begini Nasib Wanita Tumpaan Yang Ditangkap Polisi Karena Miliki Psikotropika
Kapolres AKBP Feri R Sitorus SIK MH, memberikan keterangan kasus psikotropika yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Minsel.

Minsel, BeritaManado.com – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri R Sitorus SIK MH, pada Kamis (31/8/2023), memberikan keterangan kasus psikotropika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel.

Berkas ini telah dinyatakan lengkap dan segera masuk tahap 2 ke pihak Kejaksaan.

“Pengungkapan ini diungkap tanggal 29 Mei 2023,” kata AKBP Feri.

“Kita tetapkan satu tersangka inisial K (40), alamat di Tumpaan,” ucapnya.

Disampaikan Kapolres Minsel, Pasal yang dilanggar yaitu pasal 197 Undang-Undang Negara tahun 2009 tentang kesehatan.

“Dan juga pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tukas Kapolres Minsel.

Barang buktinya menurut Kapolres Minsel, obat jenis Tramadol delapan butir, Alprazolam lima butir, satu buah handphone, kemudian uang tunai tujuh puluh dua ribu rupiah.

“Uang tunai ini hasil dari penjualan,” tutur AKBP Feri.

“Hari ini juga, kami akan melakukan tajap dua ke Kejaksaan, setelah kami terima P21,” ujarnya lagi.

Kapolres Minsel juga mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Minsel, agar tidak terlibat dalam penggunaan obat-obat yang terlarang.

“Untuk kasus ini ancamannya lima tahun, kemudian ada denda juga sebesar 100 juta,” ucap Feri Sitorus.

“Nanti, barlah persidangan di Pengadilan yang memvonis,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Minsel, Iptu Ariel Gumalang SH mengatakan bahwa kasus ini tetap dikembangkan.

“Jadi, kami akan tindak lanjut, bukan sampai disini saja, tetap ada pengembangan,” ungkap Iptu Ariel.

“Anggota tetap di lapangan mengembangkan jaringan-jaringan yang ada kaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang,” katanya.

TamuraWatung

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara