Manado — Pernyataan salah satu anggota DPRD Sulut yang menyatakan bahwa dr Elly Engelbert Lasut (E2L) harus dilantik karena perintah Undang-undang, mendapat tanggapan dari salah satu politisi senior Sulut, Drs Ruben Saerang.
Menurut Ruben Saerang, bila pelantikan karena perintah Undang-undang demikian juga ketika belum dilantik juga karena Undang-undang.
“Dalam praktek-praktek ketatanegaraan dan pemerintahan, Surat Keputusan tersebut akan berlaku ketika saat pelantikan. Menjadi pertayaan mengapa belum dilantik jawabannya tentu karena amanat Undang-undang juga,” jelas Ruben Saerang.
Sehingga, tambahnya lagi, langkah Menteri Dalam Negeri lewat Dirjen Otda yang diikuti sikap Gubernur Sulut Olly Dondokambey dinilai sudah tepat.
“Tepatnya adalah mengeluarkan penugasan Plt kepada Sekda Kabupaten Talaud Ir Adolif Binilang unutuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Kabupaten Talaud,” kata Ruben Saerang.
Ruben Saerang menjelaskan bila sejak keputusan dikeluarkan, pemerintahan dan kemasyarakatan serta pembangunan berjalan secara kondisif.
—
Lalu bagaimana nasib SK E2L?
“Menurut hemat saya harus diselesaikan secara prosedur Hukum bukan politik. Prosedur hukum adalah bisa saja terjadi pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Talaud oleh KPU dengan mengagendakan lagi pada Pilkada 2020 dengan tahapan sudah akan mulai September 2019 ini,” katanya lagi.
Atau harus melakukan jalur hukum melalui pengadilan di tingkat Mahkamah degan menunggu fatwa MA yang sudah memutuskan.
“Dengan demikian akan terjawab kebenaran dari satu Surat Keputusan yang politis strategis karena menyagkut jabatan politis. Harus diakui sikap Gubernur Sulut untuk tidak melangkah lebih jauh dengan pelantikan sebab bisa saja Gubernur dijebak dari aspek hukum dan politik serta dari aspek psyologis dan kultur politik di Sulut,” jelasnya lagi.
Kabupaten Talaud yang berada di garda paling depan sebagai daerah perbatasan dan benteng Pancasila harus mendapat perhatian oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Sulut.
“Nah, tugas seorg Plt Bupati dan dibantu seluruh komponen di Kabupaten Talaud yang sangat kondisif harus dihargai. Dan salut untuk Gubernur dan wakil Gubernur Gub Sulut ODSK yang melakukan langkah yang sangat strategis,” pungkas Ruben Saerang.
(rds)
Baca juga:
- ‘Kepung’ Kantor Gubernur, Masyarakat Talaud Tuntut Elly Lasut Dilantik
- Elly Lasut Minta Para Pendukung tidak lagi Mendatangi Kantor Gubernur