Minut, BeritaManado.com – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minahasa Utara Rocky Marciano Ambar SH LLM MKn memberi informasi pencegahan pergeseran hasil penghitungan suara.
Disampaikan Rocky, saat ini sebagian besar sudah selesai penghitungan suara dan pembuatan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara (Form C dan Form C1) sehingga untuk mencegah perbuatan mengubah hasil, maka masyarakat khususnya peserta Pemilu dapat melakukan upaya.
Pertama, memastikan mendapatkan Foto C1 Plano di setiap TPS.
Kedua menerima salinan C dan C1 setiap TPS dari KPPS (Untuk Pengawas TPS dan Saksi).
“Jika tidak menerima, laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat, untuk diproses Tindak Pidana Pemilu. Ancaman pidana kurungan 1 tahun tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 UU 7/2017,” ujar Rocky, Jumat (19/4/2019).
Ketiga, mengecek kewajiban PPS untuk mengumukan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya.
Jika tidak dilakukan, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah berdasarkan Pasal 508 UU 7/2017.
Keempat, mensinkronkan data di Foto C1 dengan Salinan C1 yang diterima atau dengan salinan C1 yang diumunkan PPS.
“Sinkronisasi ini untuk data keseluruhan, apakah ada perpindahan atau pergeseran,” tambah Rocky.
Rocky juga menjelaskan, beberapa potensi kecurangan yang bisa terjadi seperti perolehan suara Capres/Cawapres dialihkan ke Capres/Cawapres lain, perolehan suara calon DPD ke calon DPD lain, perolehan suara suatu arpol ke Parpol lain, perolehan suara caleg di suatu Parpol beralih ke caleg di Parpol lain serta yang paling sering terjadi yaitu pergeseran suara untuk Parpol atau suara untuk Caleg digeser ke caleg tertentu di Parpol yang sama.
Dalam proses pembuatan salinan C1, biasanya saksi parpol lain, cenderung tidak mempermasalahkan, karena pergeseran di internal ini, tidak menambah suara parpol yang mempengaruhi penambahan kursi.
Juga biasanya, saksi yang diutus cenderung memperjuangkan caleg yang menugaskannya dan memberikan dana opersional, caleg yang tidak punya akses ke saksi dalam satu partainya akan merasa dirugikan.
“Untuk itu, apabila menemukan ketidaksinkronan data perolehan suara, lakukan keberatan di rekapitulasi PPK dan KPU serta laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat dengan menyertakan alat bukti,” tutup Rocky.
Baca Juga:
Warning Keras untuk Penyelenggara Pemilu, Supriyadi Pangellu: Jangan Coba-coba Ubah Angka!